Coming Soon ...
 
Coming Soon ...
 
Coming Soon ...
 

+ Reply to Thread
Page 1 of 2
1 2 LastLast
Results 1 to 20 of 25

Thread: Bagaimana Pandangan APers mengenai Perda Ketertiban Umum ini?

  1. Join Date
    Dec 2004
    Location
    Batavia Kota "Edan"
    Posts
    1,639
    Rep Power
    13

    Bagaimana Pandangan APers mengenai Perda Ketertiban Umum ini?

    RANCANGAN (DISEMPURNAKAN)

    PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
    IBUKOTA JAKARTA
    NOMOR TAHUN

    TENTANG

    KETERTIBAN UMUM
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

    Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya;
    b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;


    Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
    5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
    6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
    7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
    8. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
    9. Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
    10. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
    11. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
    13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1979 Nomor 15);
    14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 31);
    15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1990 Nomor 2);
    16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 23);
    17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
    18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);

    19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);
    20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65);
    21. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 50);
    22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4);
    23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 4);


    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
    PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

    dan

    GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM.




    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :

    1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    5. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

    6. Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.

    7. Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

    8. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

    9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
    10. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

    11. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunvai hams tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
    12. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
    13. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
    14. Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah seperti badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan dan lain sebagainya.
    15. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
    16. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
    17. Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda, dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.

    18. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.
    19. Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah, minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
    20. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.


    BAB II
    TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN ANGKUTAN SUNGAI
    Pasal 2
    (1) Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan.
    (2) Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/ zebra cross yang telah disediakan.
    (3) Setiap orang yang akan menggunakan/ menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
    (4) Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan.
    (5) Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan.
    (6) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak.
    (7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
    (8) Setiap orang atau badan dilarang membuat rakit, keramba, dan angkutan penyeberang lainnya di sepanjang jalur kendaraan umum sungai/water way.


    Pasal 3

    Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
    a. menutup jalan;
    b. membuat atau memasang portal;
    c. membuat atau memasang tanggul jalan;
    d. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
    e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
    f. menutup terobosan atau putaran jalan;
    g. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
    h. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
    i. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
    j. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
    k. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.

    Pasal 4

    (1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di kawasan pengendalian lalu lintas dilarang membawa orang/penumpang kurang dari 3 (tiga) orang pada jam-jam tertentu yang ditetapkan.
    (2) Setiap orang dilarang menawarkan diri menjadi joki di pinggir jalan kepada pengendara kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas.
    (3) Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas dilarang menggunakan joki.

    Pasal 5

    Setiap orang atau badan dilarang :
    a. mengangkut bahan berdebu dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
    b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
    c. melakukan galian, urugan dan menyelenggarakan angkutan tanah tanpa izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.


    Pasal 6

    Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan atau jalan layang kecuali mendapat izin dari Gubernur.

    Pasal 7

    (1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
    (2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang.

    Pasal 8

    Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang membunyikan klakson dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah selama ibadah berlangsung, dan lembaga pendidikan serta rumah sakit.

    Pasal 9

    Setiap orang yang menumpang kendaraan umum dilarang:
    a. membuang sampah;
    b. membuang kotoran permen karet;
    c. meludah;
    d. merokok.

    Pasal 10

    Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.


    Pasal 11

    (1) Setiap orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
    (2) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.



    BAB III
    TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM
    Pasal 12
    Kecuali untuk kepentingan dinas setiap orang atau badan dilarang:
    a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;
    b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
    c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
    d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
    e. berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
    f. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
    g. memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
    h. berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.



    BAB IV
    TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI

    Pasal 13
    Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
    (1) membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau.
    (2) memasang/menempatka n kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau.


    Pasal 14

    (1) Setiap orang dilarang mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, kendaraan atau benda-benda dan/atau memandikan hewan di kolam-kolam kelengkapan keindahan kota.
    (2) Setiap orang dilarang mengambil air dari air mancur, kolam-kolam kelengkapan keindahan kota dan tempat lainnya yang sejenis kecuali apabila hal ini dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
    (3) Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai dan danau untuk kepentingan usaha kecuali atas izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.


    Pasal 15

    Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup got, selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas.


    Pasal 16

    (1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan menggunakan bagan, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di perairan lepas pantai.
    (2) Setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir laut dan terumbu karang yang dapat merusak kelestarian lingkungan biota laut di perairan lepas pantai.
    (3) Setiap orang atau badan dilarang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke saluran pemukiman, sungai dan laut sebatas 12 mil laut.




    BAB V
    TERTIB LINGKUNGAN
    Pasal 17
    (1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh undang-undang.
    (2) Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman.
    (3) Setiap orang atau badan pemilik hewan peliharaan wajib mempunyai tanda daftar/sertifikasi.


    Pasal 18
    Setiap orang atau badan dilarang merusak hutan mangrove.



    Pasal 19

    Setiap orang atau badan dilarang:
    a. membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
    b. membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.


    Pasal 20

    Setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum.



    Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:
    a. mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya;
    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
    c. membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.




    Pasal 22

    Setiap orang atau badan dilarang:
    a. merusak jaringan pipa air minum;
    b. membalik arah meter air dengan cara merusak, melepas, dan/atau menghilangkan segel pabrik dan segel dinas;
    c. menyadap air minum langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter air;
    d. menjual air minum persil lapangan;
    e. mengubah ukuran dan/atau menambah bak penampungan air minum pada hydrant;
    f. mendistribusikan air minum dari hydrant dengan segala jenis pipa kepada pihak lain.

    Pasal 23

    (1) Setiap pengambilan air permukaan dan air tanah untuk keperluan air minum komersial, industri, peternakan dan pertanian, irigrasi, pertambangan dan untuk kepentingan lainnya yang bersifat komersial hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin Gubernur atau dari pejabat yang ditunjuk.
    (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin pemboran air tanah dan izin pemakaian air tanah dan air permukaan.


    BAB VI
    TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU
    Bagian Kesatu
    Tempat Usaha
    Pasal 24
    (1) Setiap orang atau badan yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
    (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan.

    Pasal 25
    (1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
    (2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


    Pasal 26

    (1) Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
    [CENTER][COLOR="Blue"][B][I]"Bukan berlimpahnya pengetahuan,
    melainkan merasakan dan mencecap dalam-dalam kebenaran,
    itulah yang memperkenyang dan memuaskan jiwa"[/I]
    (Catatan Pendahuluan L.R. 2)[/B][/COLOR][/CENTER]
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  2. Join Date
    Dec 2004
    Location
    Batavia Kota "Edan"
    Posts
    1,639
    Rep Power
    13

    Bagian Kedua
    Usaha Tertentu
    Pasal 27
    (1) Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur
    (2) Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.
    (3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan dan menerima selebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).



    Pasal 28

    (1) Setiap orang/badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
    (2) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/ mempergunakan perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 29

    (1) Setiap orang atau badan dilarang:
    a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
    b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
    c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
    (2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
    (3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
    (4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.


    Pasal 30

    (1) Setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan yang ditetapkan oleh Gubernur.
    (2) Pemotongan hewan ternak dapat dilakukan di luar rumah pemotongan hewan untuk keperluan peribadatan atau upacara-upacara adat setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.



    Pasal 31

    (1). Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging wajib mencantumkan label halal.
    (2). Setiap orang atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang :
    a. berupa daging gelap;
    b. berupa daging selundupan;
    c. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
    (3) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan wajib mencamtumkan label halal.


    Pasal 32

    Setiap pengusaha daging, pemasok daging, penggilingan daging dan pengolahan daging wajib memiliki izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.


    Pasal 33

    (1) Setiap usaha untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak ke dan dari Daerah harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
    (2) Setiap pemasukan ternak ke Daerah harus disertai surat kesehatan hewan dan tujuan pengiriman dari pejabat instansi yang berwenang dari daerah asal ternak.

    Pasal 34

    Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan, penyaluran tenaga kerja atau pengasuh tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

    Pasal 35

    Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum.


    BAB VII
    TERTIB BANGUNAN
    Pasal 36
    (1). Setiap orang atau badan dilarang:

    a. mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan tumbuh pohon atau tumbuh-tumbuhan lain di dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada radius sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;

    b. mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas;

    c. mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api dan di bawah jembatan kereta api.
    (2) Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya.
    (3) Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.

    Pasal 37

    (1) Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

    (2) Pemilik/pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi menara/tower komunikasi tersebut.


    Pasal 38

    Setiap orang atau badan pemilik bangunan atau rumah diwajibkan :
    a. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan;
    b. membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ketertiban;
    c. memelihara dan mencegah pengrusakan bahu jalan atau trotoar.

    BAB VIII
    TERTIB SOSIAL
    Pasal 39
    (1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
    (2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

    (3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
    a. supermarket/ mall;
    b. rumah makan;
    c. stasiun;
    d. terminal;
    e. pelabuhan udara/laut;
    f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
    g. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
    h. tempat hiburan/rekreasi;
    i. hotel.


    Pasal 40

    Setiap orang atau badan dilarang :
    a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
    b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
    c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.


    Pasal 41

    Setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.

    Pasal 42

    (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.

    (2) Setiap orang dilarang:

    a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
    b. menjadi penjaja seks komersial;
    c. memakai jasa penjaja seks komersial.


    Pasal 43

    Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.


    Pasal 44

    Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau melakukan segala bentuk kegiatan perjudian.


    Pasal 45

    Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 46

    Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

    BAB IX
    TERTIB KESEHATAN
    Pasal 47
    (1) Setiap orang atau badan dilarang:
    a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional;
    b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan kebatinan;
    c. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu.
    (2) Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.


    BAB X
    TERTIB TEMPAT HIBURAN
    DAN KERAMAIAN
    Pasal 48
    (1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
    (2) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.
    (3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman.

    Pasal 49

    Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.


    Pasal 50

    (1) Gubernur menetapkan jenis-jenis kegiatan keramaian yang menggunakan tanda masuk.
    (2) Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan persyaratan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


    Pasal 51

    Penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.




    BAB XI
    TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT
    Pasal 52
    (1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
    (2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
    (3) Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.

    Pasal 53

    Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya di areal sekitar Istana Negara dan Istana Merdeka.


    Pasal 54

    (1) Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.

    (2) Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.

    Pasal 55

    Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung wajib memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Pasal 56

    Setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 57

    (1) Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.
    (2) Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
    (3) Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
    (4) Setiap pengelola rumah susun dan apartemen wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.


    BAB XII
    PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
    Pasal 58
    (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan Gubernur, dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
    (2) Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
    (3) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 59
    (1) Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang.
    (2) Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan.




    BAB XIII
    PENYIDIKAN
    Pasal 60

    (1) Selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

    (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
    a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
    b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
    c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    d. melakukan penyitaan benda atau surat;
    e. mengambil sidik jari dan memotret orang lain/seseorang;
    f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
    i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabk an.
    (3) Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.

    (4) PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang :
    a. pemeriksaan tersangka;
    b. pemasukan rumah;
    c. penyitaan benda;
    d. pemeriksaan surat;
    e. pemeriksaan saksi;
    f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.



    BAB XIV
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 61
    (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf b, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
    (2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4), ayat (8), Pasal 3 huruf a, huruf f, huruf k, Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf c, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 22 huruf d, huruf e, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) huruf c, ayat (4), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), ayat (3), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), Pasal 38 huruf c, Pasal 40 huruf a, Pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 52 ayat (1), ayat (3), Pasal 55 dan Pasal 56 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

    (3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 huruf a, Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
    (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran.


    Pasal 62
    (1) Setiap orang atau badan yang membuat dan merakit kendaraan umum angkutan keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
    (2) Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan umum jenis angkutan keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
    (3) Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
    (4) Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
    (5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran.


    Pasal 63

    (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 18, Pasal 22 huruf a, huruf c, Pasal 42 ayat (2) huruf a, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47 ayat (1) huruf c, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan


    Pasal 64

    Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang atau badan dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    BAB XV
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 65

    Semua kebijakan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.




    BAB XVI
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 66

    Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



    Pasal 67

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal

    GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
    IBUKOTA JAKARTA,



    SUTIYOSO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal

    SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
    IBUKOTA JAKARTA,



    RITOLA TASMAYA
    NIP 140091657



    LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
    TAHUN NOMOR
    [CENTER][COLOR="Blue"][B][I]"Bukan berlimpahnya pengetahuan,
    melainkan merasakan dan mencecap dalam-dalam kebenaran,
    itulah yang memperkenyang dan memuaskan jiwa"[/I]
    (Catatan Pendahuluan L.R. 2)[/B][/COLOR][/CENTER]
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  3. Join Date
    Dec 2004
    Location
    Batavia Kota "Edan"
    Posts
    1,639
    Rep Power
    13

    PENJELASAN

    ATAS

    RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
    IBUKOTA JAKARTA

    NOMOR TAHUN
    TENTANG

    KETERTIBAN UMUM

    I. UMUM

    Sebagaimana diketahui bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Kepala Daerah adalah menyelenggarakan serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 27 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram. Kondisi tersebut akan menjadi daya tarik bagi masyarakat internasional untuk datang dan berkunjung serta menanamkan investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Kota Jakarta.

    Pengaturan mengenai ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat kota, dan oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan dan diatur sesuai dengan perkembangan, kebutuhan dan perubahan masyarakat. Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Jakarta yang dinamis dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, dalam upaya menampung persoalan dan mengatasi kompleksitas permasalahan dinamika perkembangan masyarakat diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud.

    Dengan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 ini, diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan. Terkait dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Daerah ini mengatur substansi materi muatan sebagai berikut :


    tertib jalan dan angkutan jalan;
    tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
    tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
    tertib lingkungan;
    tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
    tertib bangunan;
    tertib sosial;
    tertib kesehatan;
    tertib tempat hiburan dan keramaian; dan
    tertib peran serta masyarakat.

    Peraturan Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
    Hal ini sangat mendasar mengingat kedudukan kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang harus berpacu secara cepat untuk tampil sejajar dengan kota-kota besar lainnya di dunia.

    Upaya untuk mencapai kondisi tertib sebagaimana yang menjadi jiwa dari Peraturan Daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat, perorangan maupun badan untuk secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban. Namun demikian, tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1
    Cukup jelas.

    Pasal 2
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan pemberhentian yang telah ditentukan adalah terminal dan halte. Fungsi halte hanya untuk menaikkan dan menurunkan orang, sedangkan terminal untuk menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang. Oleh karena itu, setiap kegiatan menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang yang dilakukan di luar halte dan terminal seperti pool kendaraan umum adalah kegiatan ilegal yang dikenal orang dengan istilah terminal liar/bayangan.

    Ayat (5)
    Cukup jelas.

    Ayat (6)
    Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya.

    Ayat (7)
    Cukup jelas.

    Ayat (8)
    Cukup jelas.

    Pasal 3
    Huruf a
    Yang dimaksud menutup jalan adalah baik menutup sementara atau selamanya.

    Huruf b
    Cukup jelas

    Huruf c
    Yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan.

    Huruf d
    Cukup jelas

    Huruf e
    Cukup jelas

    Huruf f
    Cukup jelas

    Huruf g
    Cukup jelas

    Huruf h
    Cukup jelas

    Huruf i
    Cukup jelas

    Huruf j
    Cukup jelas

    Huruf k
    Cukup jelas

    Pasal 4
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan joki adalah orang yang menawarkan diri sebagai penumpang dengan mendapatkan imbalan berupa uang.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.


    Pasal 5
    Huruf a
    Cukup jelas.

    Huruf b
    Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang sesuai dengan ketentuan dikategorikan sebagai bahan yang harus mendapat perlakukan khusus.

    Huruf c
    Setiap izin yang dikeluarkan terkait dengan kegiatan yang menimbulkan perubahan, pemindahan barang atau tanah baik yang dilakukan secara perorangan maupun badan/instansi teknis terkait seperti Perusahaan Listrik Negara, Perusahaan Telekomunikasi, Perusahaan Gas Negara, dan Perusahaan Air Minum, harus dilakukan koordinasi.

    Pasal 6
    Izin Gubernur hanya diberikan untuk kepentingan umum seperti : gardu listrik dan hydrant pemadam.

    Pasal 7
    Ayat (1)
    Kegiatan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.

    Ayat (2)
    Pungutan uang oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir yang dilakukan secara paksa.

    Pasal 8
    Pada setiap tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit dipasang rambu lalu lintas.

    Pasal 9
    Cukup jelas.

    Pasal 10
    Cukup jelas.

    Pasal 11
    Cukup jelas.

    Pasal 12
    Cukup jelas.

    Pasal 13
    Cukup jelas.

    Pasal 14
    Ayat (1)
    Yand dimaksud dengan kolam adalah sarana penampungan air yang dibuat sebagai kelengkapan keindahan kota.
    Ayat (2)
    Untuk kepentingan pemadaman kebakaran, petugas Dinas Kebakaran dapat mengambil air dari kolam air mancur.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.

    Pasal 17
    Cukup jelas.

    Pasal 18
    Yang dimaksud dengan merusak adalah kegiatan memotong, menebang, membakar atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan rusaknya hutan mangrove.

    Pasal 19
    Huruf a
    Cukup jelas.

    Huruf b
    Izin diberikan dalam rangka acara ceremonial pemerintah, pemerintah daerah, orang atau badan.

    Pasal 20
    Cukup jelas.

    Pasal 21
    Huruf a
    Pemasangan iklan pada kendaraan umum dan halte dapat diperkenankan apabila memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

    Huruf b
    Cukup jelas

    Huruf c
    Cukup jelas

    Pasal 22
    Cukup jelas.

    Pasal 23
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
    Yang dimaksud dengan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Pasal 24
    Ayat (1)
    Izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO) diberlakukan pada kegiatan usaha industri dan non industri yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan berupa polusi suara (kebisingan) , polusi udara (asap), polusi air (limbah), rentan kebakaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban .

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Pasal 25
    Cukup jelas.

    Pasal 26
    Cukup jelas.


    Pasal 27
    Cukup jelas.

    Pasal 28
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan perantara adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan praktek percaloan (bus, kereta, kapal laut) dengan melipatgandakan harga untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Pasal 29
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.

    Huruf b
    Cukup jelas.

    Huruf c
    Yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan adalah sarana angkutan berupa ojek sepeda dan sepeda motor serta kendaraan roda 4 (empat) berplat hitam yang dioperasikan.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor/tidak bermotor adalah sepeda dan sepeda motor (ojeg).

    Ayat (4)
    Setiap trayek angkutan umum roda empat atau lebih diwajibkan mengoperasikan kendaraannya sebanyak 5 % (lima persen) dari jumlah armada yang mendapat izin pada trayek yang dimaksud, pengaturannya ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur.

    Pasal 30
    Cukup jelas.

    Pasal 31
    Ayat (1)
    Pencantuman label halal dapat dilakukan pada kemasan, lokasi usaha (kios) atau ditempelkan pada pintu, kaca dan/atau pada tempat lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen muslim.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Pasal 32
    Cukup jelas.

    Pasal 33
    Cukup jelas.

    Pasal 34
    Cukup jelas.

    Pasal 35
    Larangan pengumpulan dan penampungan barang-barang bekas selain menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum juga dapat merusak sarana dan keindahan kota. Selain itu, penggunaan tempat-tempat tersebut dilakukan dengan cara menyerobot tanah milik orang lain atau pemerintah.

    Pasal 36
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)
    Penggunaan bangunan harus sesuai dengan izin peruntukkannya, misalnya peruntukkan rumah tinggal hanya dapat digunakan untuk tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat usaha dan/atau kantor maupun tempat usaha komersial lainnya. Perubahan penggunaan bangunan harus terlebih dahulu dilakukan perubahan peruntukkan sesuai dengan perencanaan tata kota.

    Pasal 37
    Cukup jelas.

    Pasal 38
    Huruf a
    Cukup jelas.

    Huruf b
    Cukup jelas.

    Huruf c
    Pemilik bangunan atau masyarakat sekitar dapat melaporkan kepada pemerintahan daerah atas terjadinya perubahan, alih fungsi dan/atau pengrusakan trotoar dan bahu jalan tanpa izin Satuan kerja perangkat daerah terkait.

    Pasal 39
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Permintaan sumbangan yang diperbolehkan di lingkungan pemukiman, sekolah dan kantor antara lain adalah : sumbangan untuk kepentingan lingkungannya, tempat ibadah, kematian, bencana alam.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Pasal 40
    Lokasi atau tempat yang dilarang adalah antara lain : perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal.

    Pasal 41
    Yang dimaksud dengan penyakit yang meresahkan masyarakat antara lain: kusta/lepra, psikotik (gangguan jiwa).
    Keberadaan penderita menjadi tanggung jawab pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang sosial dan kesehatan.

    Pasal 42
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan bertingkah laku dan/atau berbuat asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai norma yang berlaku di masyarakat, misalnya : menjajakan diri di jalan, bercumbu, berciuman, dan aktivitas seksual lainnya.

    Ayat (2)

    Huruf a
    Kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo.
    Pada umumnya penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila (WTS), Pria Tuna Susila (gigolo), Waria Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa.

    Huruf b
    Cukup jelas.

    Huruf c
    Cukup jelas.

    Pasal 43
    Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain: hotel, losmen, barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.

    Pasal 44
    Cukup jelas.

    Pasal 45
    Cukup jelas.

    Pasal 46
    Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5% (lima persen)), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen)), dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen)).

    Pasal 47
    Cukup jelas.

    Pasal 48
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan permainan ketangkasan adalah jenis permainan elektronik seperti antara lain playstation, game online, dingdong dan nintendo.

    Pasal 49
    Cukup jelas.

    Pasal 50
    Cukup jelas.

    Pasal 51
    Cukup jelas.

    Pasal 52
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Pemberian izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk pada kawasan/jalan tertentu diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat seperti pada sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Pasal 53
    Yang dimaksud dengan areal sekitar Istana Negara adalah areal yang secara khusus (white area) tidak diperkenankan untuk menempatkan/ memasang lambang atau simbol apapun kecuali Lambang Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat,

    Pasal 54
    Cukup jelas.

    Pasal 55
    Yang dimaksud dengan hari besar nasional dan daerah adalah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (selama bulan Agustus) dan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta (tujuh hari sebelum dan tujuh hari sesudah).

    Pasal 56
    Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
    a. memiliki identitas diri yang jelas;
    b. membawa surat pindah dari daerah asal;
    c. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal;
    d. memiliki keterampilan dan keahlian;
    e. memiliki jaminan tempat tinggal dan jaminan kerja;
    f. mengurus administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kelurahan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah kedatangan;

    Pasal 57
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap bulan.

    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan.

    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan.

    Pasal 58
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya adalah :
    a. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum;
    b. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan;
    c. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pertamanan;
    d. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kebersihan;
    e. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup;
    f. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketatakotaan dan pengawasan bangunan;
    g. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan;
    h. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang usaha kecil, menengah dan koperasi ;
    i. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
    j. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kependudukan dan catatan sipil;
    k. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kepariwisataan;
    l. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang peternakan;
    m. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial;

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)
    Cukup jelas

    Pasal 59
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan petugas adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    Laporan dapat disampaikan kepada aparat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administratif dan satuan kerja perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

    Ayat (2)
    Cukup jelas

    Ayat (3)
    Laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabk an kebenarannya dengan melampirkan bukti-bukti berupa antara lain foto, lokasi pelanggaran, dan/atau identitas pelanggar (bila memungkinkan) .

    Pasal 60
    Cukup jelas.

    Pasal 61
    Cukup jelas.

    Pasal 62
    Cukup jelas.

    Pasal 63
    Cukup jelas.

    Pasal 64
    Cukup jelas.

    Pasal 65
    Cukup jelas.

    Pasal 66
    Cukup jelas.

    Pasal 67
    Cukup jelas.
    [CENTER][COLOR="Blue"][B][I]"Bukan berlimpahnya pengetahuan,
    melainkan merasakan dan mencecap dalam-dalam kebenaran,
    itulah yang memperkenyang dan memuaskan jiwa"[/I]
    (Catatan Pendahuluan L.R. 2)[/B][/COLOR][/CENTER]
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  4. Join Date
    Dec 2004
    Location
    Batavia Kota "Edan"
    Posts
    1,639
    Rep Power
    13

    Ehem.. sepertinya Perda ini semakin memarginalkan kaum miskin kota...
    Aneh, para pemimpin kita tambah ndableg aja mikirnya
    [CENTER][COLOR="Blue"][B][I]"Bukan berlimpahnya pengetahuan,
    melainkan merasakan dan mencecap dalam-dalam kebenaran,
    itulah yang memperkenyang dan memuaskan jiwa"[/I]
    (Catatan Pendahuluan L.R. 2)[/B][/COLOR][/CENTER]
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  5. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

    -----------------------------------------------------------------------------------

    Alasan dari pihak DPRD DKI, perda ini disusun demi terwujudnya ketertiban umum ibu kota, dan berdalih melindungi keselamatan kaum miskin.
    Sejujurnya saya skeptis apakah motivasi itu benar-benar tertuang di dalam pelaksanaan perda. Lebih dari itu, sama sekali saya tidak melihat adanya kesesuaian antara perda ini dengan Pasal 34 UUD 1945.

    Mestinya pemerintah lebih memikirkan gimana supaya mereka itu tidak mengamen, mengasong dan mengemis di jalanan. Jadi pengamen, pengemis, dan pengasong di jalanan saya kira bukan pilihan hidup seseorang kalau tidak terpaksa dihimpit tuntutan perut. Jadi mereka itu perlu diperhatikan dan dibantu supaya beroleh hidup yg lebih baik. Bukan malah dikejar-kejar dengan kebijakan yg berbentuk usaha penertiban dengan dalih melindungi mereka.

    Tanpa kontroversi perda ini saja, pasal 34 UUD 1945 sudah mandul. Bagaimana mau merealisasikan pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara sebagai mana diatur dalam UNDANG UNDANG DASAR, yang usianya sudah 62 tahun???
    Dari dulu Katolik & Protestan selalu berdebat. Namun sekarang yang memperdebatkan bukan hanya dari 2 denom itu sendiri, melainkan tambah satu kelompok, yaitu orang-orang yang merasa "benar"
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  6. Join Date
    Jun 2004
    Location
    Where am I?
    Posts
    1,500
    Rep Power
    14

    kadang ada pengamen yg rese....asal2an...ga mau kukasi duit...
    tapi ada juga yang memang kreatif dan bagus... apa salahnya dikasi duit...
    malah ada juga yg ga bgitu bagus...dia cuma ngelelucon, malah dia ngehibur banget...
    kadang2 ak ga tau alasan yg pas dari pemerintah...
    maaf juga deh kalo ak sepihak...

    trus ttg nyebrang sembarangan...
    gw nyebrang di zebra cross juga tetep aja tu kendaraan2 ga mau berhenti, tetp aja gw harus cari kesempatan yg lama, lari2, apalagi kalo banyak motor...
    jadi gimana yah????
    "giving with sincerity to others, just like Trinitarian God gives us love"
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  7. Join Date
    Sep 2007
    Location
    U'll be know....
    Posts
    196
    Rep Power
    0

    AHIAK-AHIAK...
    panjang buanget...
    banyak banget peraturannya....
    sedikit ajah ga terlaksana, mo banyak gt...
    jadi-jadinya malah menekan kaum miskin....
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  8. Join Date
    Feb 2007
    Location
    Suku Dayak Pedalaman
    Posts
    3,762
    Rep Power
    16

    Maklumlah bro...yg kuat makin berkuasa dan yg lemah makin tertindas....tp setidaknya kita sbg umat manusia yg mempunyai iman dan kasih dari papi Jesus...kita bisa memberikan kasih itu juga kpd mereka bukan hrs menunggu dari aturan2 yg dibuat dari manusia ataupun badan2 pemerintah...yg penting ketulusan dari hati kita...!
    "EMAS diuji dengan api, WANITA diuji dengan emas dan LELAKI diuji dengan wanita...."
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  9. Join Date
    Dec 2006
    Posts
    5,314
    Rep Power
    19

    Hebat! Bukannya memberantas kemiskinan tapi Kemiskinan memang benar2 diBERANTAS ! /duch gusti..tobat-tobat..
    - Pesona Toronto -
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  10. point mana yg pentingnya?
    cape ni baca panjang banget.
    baru baca 2 baris sudah ngantuk.
    apa hanya menyudutkan gepeng?
    Gereja seharusnya lebih berfokus pada individu, bukan program-programnya.
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  11. antoderman Guest

    Terus dah ada Perda BARU ga untuk pembuatan Rumah-rumah Penampungan Sementara dan Perlindungan ?

    Atau Perda BARU tentang transmigrasi dan pemberian pekerjaan yg layak ?

    Atau Perda Koordinasi dengan Propinsi2 lain mengenai penyediaan Pendidikan untuk yg tidak tertampung, terusir, dan tidak terlindungi.

    Kalau ada Pintu yg ditutup, seharusnya ada juga Pintu yg dibuka dong.
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  12. Join Date
    Nov 2004
    Location
    Server Room
    Posts
    2,185
    Rep Power
    14

    kebanyakan perda sama seperti jalan di tempat..
    tuh perda larangan merokok ga jalan sama sekali..cuma OMDO (omong doang)...rapat2, bayaran trus ya paling dokumen hasil rapat dimasukkan gudang
    2 unit lagi..waktu tersisa hanya 3 bulan...jangan sampai gagal...
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  13. Join Date
    Jul 2007
    Location
    dunia yg penuh tanda tanya
    Age
    24
    Posts
    412
    Rep Power
    7

    palink peraturan cuman jadi basa basi deh.. emanknya semua peraturannya itu pasti dilaksanain? kagak kan? btw, thanks untuk infonya
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  14. Join Date
    May 2007
    Location
    heaven
    Posts
    793
    Rep Power
    8

    bener2 memberantas kemiskinan hahahah
    cara halus ga bisa, pake cara kasar..kacau abis
    bener juga, paling juga basa basi...biasanya sich gitu
    "Dengan telanjang aku keluar dari kandungan ibuku, dengan telanjang juga aku akan kembali ke dalamnya. TUHAN yang memberi, TUHAN yang mengambil, terpujilah nama TUHAN!"
    AYUB 1:21
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  15. Join Date
    Aug 2005
    Location
    www.revolutia.org
    Age
    27
    Posts
    3,618
    Rep Power
    18

    gue seh setuju kalo Jakarta dibuat semakin bersih dan tertip...

    malu-malu-in deh ibukota kita, jorok n gak aman, kalah jauh dari Bangkok, Kuala Lumpur, dan Singapura.

    soal orang2 yang terpaksa diusir dari ibukota?

    ya 'sapa suruh dateng jakarta?' ada lagunya kan.

    Lagian jakarta udah terlalu crowded dan menjadi simbol gak meratanya pembangunan pada zaman Soeharto.

    http://rethink.revolutia.info
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  16. Join Date
    Nov 2004
    Location
    Server Room
    Posts
    2,185
    Rep Power
    14

    mereka di kampung pun juga ga ada kerjaan (mungkin ada tapi tidak bisa menyerap mereka semua)..kalau dilihat secara ekonomi kian hari cari uang kian susah.jadi kalau dibilang para pengamen itu salah ke jakarta ya ada salahnya tapi mereka juga tidak sepenuhnya salah karena mereka sendiri butuh makan dan tidak ada lapangan pekerjaan...solusi ke depannya mungkin bisa dengan menekan angka kelahiran (KB) tapi ini baru akan terlaksana efeknya paling tidak 8 tahun ke depan dan dalam waktu itu dana subsidi pemerintah untuk program KB haruslah sangat besar.
    saya lihat sih, hampir semua solusi sudah diterapkan pemerintah termasuk proyek-proyek pembangunan yang menyerap banyak tenaga kerja.tapi solusi perda untuk pengamen saya rasa kurang tepat. mereka melarang tapi sepertinya tidak ada solusi. ibaratnya ilalang mau dibabat atasnya, namun akar masalahnya ga tersentuh.
    sebagai informasi saja dulu saya pernah liat liputan TRANS TV, itu para pengamen dalam 1 hari minimal mengantongin 30rb (bersih, sudah termasuk bayar uang kemanan dan dipalak teman2nya)..jadi ibaratnya mereka itu berpenghasilan besar. kalau dilarang...wah bisa2 kriminalitas meningkat..karena urusan perut orang bisa nekat.
    nah, disini ada yang bisa berikan solusi ? jujur...saya tidak bisa.
    2 unit lagi..waktu tersisa hanya 3 bulan...jangan sampai gagal...
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  17. Join Date
    Aug 2005
    Location
    www.revolutia.org
    Age
    27
    Posts
    3,618
    Rep Power
    18

    solusinya ya, mereka cari kerja di kota besar lain donk...ada bandung, semarang, jogja, surabaya...kenapa harus semua nemplok di jakarta.

    dulu gue ini simpatisan Wardah Hafidz dengan Urban Poor Consortium-nya dan gue memprotes pelarangan becak di ibukota hingga tindakan penggusuran pedagang yang semena-mena.

    namun seiring berjalannya waktu, gue berubah pikiran dan sekarang melihat kalau jakarta seperti ini bakal gak sehat ke depannya dan mungkin berubah jadi mirip Bombay atau Mexico City yang jorok dan gak aman.

    gue rasa gubernur jakarta yang baik akan membuat Jakarta jadi kota metropolis yang bisa jadi kebanggaan nasional, yang tertib, ramah lingkungan, bersih, dan aman.

    Gue merindukan Jakarta yang bersih dan aman seperti Singapura dan Kuala Lumpur yang elit.

    gue sekarang mendukung aksi Sutiyoso melakukan penggusuran sana sini dan berusaha menegakkan ketertiban kota.

    kadang kelompok termarginalkan emang gak selalu harus dibela karena mereka gak selalu benar.

    pemimpin yang baik akan melakukan apa yang benar, bukan cuma simpati dan main perasaan, tapi harus tegas dan visionaris.

    http://rethink.revolutia.info
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  18. Quote Originally Posted by JED-ReVoLuTiA View Post
    solusinya ya, mereka cari kerja di kota besar lain donk...ada bandung, semarang, jogja, surabaya...kenapa harus semua nemplok di jakarta.
    IMO core-issue nya bukan di mana cari kerjanya, melainkan kenapa mereka jadi pengemis dan pengamen?
    mau dipaketin dan dikirim ke Mars sekalian, kalo penyakitnya tetep, yah sama aja, bagai melempar orang sakit ke lingkungan yg sehat,.. Kalao engga diobatin penyakitnya lama2 juga akan jadi biang kerok penyakit baru disana.

    Point utamanya adalah mengatasi agar mereka tidak mengemis, mengamen, dan berdagang di lampu merah.

    Quote Originally Posted by Jed
    dulu gue ini simpatisan Wardah Hafidz dengan Urban Poor Consortium-nya dan gue memprotes pelarangan becak di ibukota hingga tindakan penggusuran pedagang yang semena-mena.

    namun seiring berjalannya waktu, gue berubah pikiran dan sekarang melihat kalau jakarta seperti ini bakal gak sehat ke depannya dan mungkin berubah jadi mirip Bombay atau Mexico City yang jorok dan gak aman.
    Mengobati penyakit itu kan mesti dicari sumbernya, bukan dengan mengatasi symptom-nya doank..

    Contohnya adalah sakit kepala.
    Coba tanya ke dokter, kalo keluhan sakit kepala itu gimana sembuhnya?
    dokter yg bener akan mendiagnosa dulu, apa penyebab sakit kepalanya. Sakit kepala bisa disebabkan dari gangguan paling ringan, misalnya mata minus, terlalu banyak di depan komputer, kelelahan, kurang tidur, sampai gejala penyakit serius misalnya tumor otak.
    Mata minus, symptom-nya adalah sakit kepala,
    Kanker otak, symptom-nya juga salkit kepala...... Sama.
    Lha mana yg mesti dibenahin? cuma minum aspirin? suntikin paracetamol 250 miligram ke tubuh sampe rasa sakitnya hilang?
    percuma, toh sumber penyakitnya engga teratasi. Mau ngabisin obat penghilang sakit berapa banyak ataw bahkan di-anastesi sekalian, juga engga akan membuat sakitnya berhenti tuk selamanya. Malah orang sakitnya yg lama2 berhenti bernapas keracunan obat

    Kalao kita memprotes penggusuran, selain alasannya harus jelas, dasarnya kuat, juga mesti ada suatu orientasi yg bener yg melandasi upaya kemanusiaan tsb.
    Singkatnya, kalau ada pra-aksi mesti diberesin pula dengan paska-aksi.
    Abis diprotes, terus diapain? Apa dibiarin aja (toh udah engga digibasin) sampe suatu ketika digubrak-gubrak lagi sama Sat-Pol PP, terus LSM turun (lagi) sebagai pembela dan pemrotes kebijakan penggusuran???
    Kita harus ngerti dan paham bahwa upaya pembelaan terhadap tindakan represif itu cuma sebatas ngobatin symptom aja, belum sampe menyembuhkan / mengatasi sumber penyakit... Selanjutnya harus dipikirkan dan diupayakan gimana supaya engga terjadi lagi sesama manusia saling kejar dan bentrok, yg satu pertahanin rumah, yg satu pake pentungan kejar target supaya bayarannya engga telat.
    Di titik ini seharusnya pemerintah dan LSM bisa bersinergi, dan bersama-sama mengupayakan pembenahan kehidupan sosial dan ekonomi, supaya tidak lagi terjadi penggusuran dan kekumuhan di mana-mana.


    Quote Originally Posted by Jed
    Gue merindukan Jakarta yang bersih dan aman seperti Singapura dan Kuala Lumpur yang elit.

    gue sekarang mendukung aksi Sutiyoso melakukan penggusuran sana sini dan berusaha menegakkan ketertiban kota.

    kadang kelompok termarginalkan emang gak selalu harus dibela karena mereka gak selalu benar.
    Ketika baru ada sedikit kok dibiarkan? Bahkan PLN bisa pasok listrik (tentunya dengan merogoh kocek cukup dalam bagi orang2 marginal itu). Lucunya lagi, ada loh yg IMB-nya bisa keluar.. (nah loh!??!)
    Tetapi ketika udah bejibun, rumahnya udah ngumpul membentuk kampung kaget dengan aliran listrik sempurna bak sebuah desa kecil di tengah kota, pemkot mulai kebakaran jengot lalu mereka digempur habis2an.. bahkan wanita dan anak kecil pun dibiarin tidur kehujuanan, engga ada naungan sama sekali, ngga ada yg mikirin terus mereka gimana nasibnya. Rumah dirobohkan, SatPol PP terima honor, abis itu peduli setan tentang nasib orang2 yg dalam sekejap kehilangan naungan /tempat berlindung.
    Lha dulu waktu pasang PLN, duitnya masuk ke mana? ijinnya dari sapa?
    waktu bisa pugar bangunan dengan IMB, ijinnya ngurus sama sapa, dan bayarnya sama sapa pula???

    Sebenernya kan bukan soal bela-membela, melainkan membenahi.
    Bukan menghilangkan rasa sakit, melainkan menyembuhkan sumber rasa sakit.
    Tetapi dalam membenahi tentunya harus mengedepankan juga aspek2 moral dan kemanusiaan. Diteliti pula sumbernya apa kok bisa jadi seperti itu.

    Sekali lagi, sembuhkan sumber penyakitnya, jangan cuma mengatasi symptom.
    (Kalo engga salah bahasa kerennya adalah atasi Syndrom, bukan mengatasi Symptom .... CMIIW)

    *[SIZE="1"]ngemeng2 soal istilah2 kedokteran, jadi kangen sama dr. Debby Intan Septiadery[/SIZE]* [SIZE="1"]di mana yah doi sekarang, jarang muncul di sini ???[/SIZE]
    Last edited by STEP by Steph; 27th September 2007 at 01:26 AM.
    Dari dulu Katolik & Protestan selalu berdebat. Namun sekarang yang memperdebatkan bukan hanya dari 2 denom itu sendiri, melainkan tambah satu kelompok, yaitu orang-orang yang merasa "benar"
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  19. Join Date
    Aug 2005
    Location
    www.revolutia.org
    Age
    27
    Posts
    3,618
    Rep Power
    18

    Step,

    good point you have there bro, cuma thread ini kan bicara tentang perda tatib DKI Jakarta...kalo untuk level peraturan gue rasa, tatib ini udah bagus.

    soal mengobati masalah utama, itu butuh proses yang gak bisa selesai dalam waktu singkat...

    bagaimana agar jakarta bersih?
    - cara lama: mendidik masyarakat akan perlunya kebersihan
    - cara cepat: menghukum yang buang sampah sembarangan

    bagaimana agar jakarta aman?
    - cara lama: meningkatnya ekonomi sehingga berkurangnya pendidikan dan meningkatnya kualitas pendidikan
    - cara cepat: menghukum para preman dan penjahat jalanan

    so bagi gue kedua cara harus dilaksanakan bergandengan. gak bisa nunggu selesai pake cara lama dulu. jadi cara cepet dipake, dan cara lama di jalankan.

    http://rethink.revolutia.info
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  20. Join Date
    Dec 2004
    Location
    Batavia Kota "Edan"
    Posts
    1,639
    Rep Power
    13

    Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat. org

    SADAR

    Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
    Edisi: 70 Tahun III - 2007
    Sumber: [url]www.prakarsa-[/url] rakyat.org

    ------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

    MENYOAL PERDA KETERTIBAN UMUM DKI JAKARTA

    Oleh: Ghufron Mabruri [1]

    Keluarnya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda
    Tibum) yang baru, untuk menggantikan Perda tentang Ketertiban Umum yang lama
    No. 11/1988, merupakan cermin dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang sangat
    jauh dari rasa keadilan masyarakat. Betapa tidak, upaya untuk menciptakan
    ketertiban di Jakarta dilakukan dengan mengabaikan kepentingan kelompok
    masyarakat miskin. Hal itu dapat dilihat pada sejumlah ketentuan larangan
    yang tercantum dalam Perda tersebut.

    Perda Tibum memuat 101 larangan. Di antara ketentuan yang
    paling disorot adalah larangan bagi setiap penduduk untuk menjadi pengemis,
    pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di tempat umum. Selain itu,
    ada juga larangan untuk menjadi joki 3 in 1, pengatur lalu lintas ilegal
    atau "pak ogah", menjadi PSK, serta larangan pengidap penyakit yang
    meresahkan masyarakat untuk memasuki tempat umum. Tentu, masih banyak lagi
    ketentuan larangan lainnya yang itu berhubungan dengan kelanjutan hidup
    masyarakat.

    Lebih dari itu, Perda tersebut juga memuat ketentuan
    sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggarnya. Bentuknya beragam,
    mulai sanksi yang berupa denda, sampai kurungan dalam penjara.

    Jika dikaji, muatan Perda itu menunjukkan bahwa Pemprov
    nampaknya lebih mementingkan terciptanya ketertiban di Jakarta daripada
    memikirkan nasib hidup masyarakat miskin. Persoalannya bukan tidak
    menginginkan ketertiban itu, tetapi lebih pada apakah sebelum membuat Perda
    itu Pemprov telah menjalankan kewajiban untuk menjamin tersedianya lapangan
    pekerjaan yang lebih layak? Fakta banyak masyarakat miskin perkotaan yang
    mengais rezeki di jalanan atau tempat umum lain, menunjukkan bahwa kewajiban
    tersebut selama ini tidak jalan.

    Bagi masyarakat miskin, mengais rezeki di jalanan atau
    tempat umum lain agar bisa bertahan hidup adalah pilihan satu-satunya.
    Sebab, mereka tidak memiliki alternatif lain yang lebih baik. Sementara
    kebutuhan hidup mereka tidak bisa ditunda-tunda pemenuhannya. Jika mereka
    bisa memilih, tentu tidak ada yang akan memilih menjadi orang miskin dan
    mencari nafkah di jalanan. Dengan kata lain, jika terbuka kesempatan lain
    yang lebih baik dan dapat diakses, tentu mereka tidak akan menjadi pengemis,
    pengamen, pedagang asongan, atau menjadi PSK.

    Dalam kerangka ini, sangat tidak bijak melihat apa yang
    akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta itu. Di satu sisi, mereka akan
    melakukan penertiban paksa terhadap bentuk apapun usaha masyarakat miskin
    mengais rezeki di jalanan ataupun tempat umum lainnya, namun di sisi lain,
    mereka tidak melakukan upaya apapun sebelumnya yang memungkinkan masyarakat
    miskin ini mempunyai alternatif pilihan pekerjaan yang lebih baik guna
    menyambung hidupnya.

    Kebijakan Pemiskinan

    Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta cenderung
    menyalahkan masyarakat miskin sebagai faktor penyebab ketidaktertiban di
    Jakarta. Hal itu misalnya dapat dilihat dari pernyataan Sutiyoso itu sendiri
    selaku Gubernur DKI, saat dia mengatakan bahwa Perda Tibum dibuat akibat
    pengamen dan pengemis overload. Cara pandang ini sekiranya juga tertanam di
    kalangan anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan Perda Tibum. Jelas,
    mereka tidak bisa membaca akar persoalan sebenarnya.

    Upaya menyalahkan masyarakat sebagai biang ketidaktertiban
    tersebut tentu sangat keliru dan tidak tepat. Jika dikaji, persoalan
    sesungguhnya terletak pada kegagalan Pemprov itu sendiri dalam menata
    wilayah dengan baik. Yang lebih penting lagi, karena ketidakmampuan mereka
    dalam menciptakan peluang-peluang kerja yang lebih baik bagi masyarakatnya.

    Jadi, yang seharusnya disorot terkait ketidaktertiban di
    Jakarta dan banyaknya masyarakat miskin yang mengais rezeki di jalanan,
    adalah bagaimana Pemprov DKI Jakarta dapat segera menyediakan lapangan
    pekerjaan yang lebih banyak dan layak bagi masyarakatnya. Sehingga sangat
    tidak bijak jika persoalan tersebut disalahkan kepada masyarakat miskin dan
    menghukum mereka seberat-beratnya demi terciptanya ketertiban itu.

    Lebih jauh, apakah Pemprov sebelumnya berpikir lebih jauh
    mengenai konsekuensi yang akan ditimbulkan ketika masyarakat miskin
    perkotaan yang kini menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan
    lain-lainnya, setelah mereka dipaksa untuk tidak berlalu-lalang mengais
    rezeki di jalanan atau tempat umum lain? Mengingat hanya usaha di jalanan
    itulah yang dapat dilakukan kelompok masyarakat ini dalam upaya mencukupi
    kebutuhan hidup sehari-hari mereka.

    Dari situ, dapat dilihat bahwa Perda tersebut sebenarnya
    akan menyebabkan persoalan di Jakarta akan semakin kompleks. Di mana salah
    satu dampak dari penerapannya adalah munculnya ribuan pengangguran baru di
    Jakarta.

    Sementara bagi kelompok masyarakat miskin perkotaan itu
    sendiri, penerapan Perda tersebut bagaikan lonceng kematian. Betapa tidak,
    di tengah kesulitan untuk mengakses sumber penghidupan lain yang lebih
    layak, Pemprov justru menutup akses terhadap usaha yang digelutinya selama
    ini. Jelas, upaya Pemprov tersebut merupakan ancaman bagi kehidupan mereka.

    Pada akhirnya, penerapan Perda ini akan mempengaruhi
    kondisi ekonomi kelompok masyarakat miskin di Jakarta. Dengan kata lain,
    kebijakan itu tidak lebih hanya akan menyebabkan terjadinya degradasi
    tingkat kesejahteraan ribuan keluarga masyarakat miskin di Jakarta. Sekarang
    ini saja mereka sudah hidup miskin karena keterbatasan sumber ekonomi.
    Ditambah dengan kebijakan ini, maka Pemprov sama saja dengan mendorong
    mereka ke dalam kemiskinan yang semakin luar biasa.

    HAM dan Kewajiban Konstitusional

    Sudah semestinya Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana
    penerapan Perda Tibum yang bermasalah itu. Selain tidak akan menyelesaikan
    persoalan, justru sebaliknya Perda tersebut menimbulkan persoalan lain yang
    jauh lebih kompleks. Yang harus lebih difokuskan sekarang ini adakah
    bagaimana menciptakan banyak kesempatan kerja yang lebih layak dan dapat
    diakses oleh masyarakat miskin perkotaan. Sebab, di sinilah letak persoalan
    sebenarnya.

    Lebih lanjut, jika lapangan kerja yang lebih layak bagi
    masyarakat miskin ini sudah terpenuhi dan tersedia, maka sudah barang tentu,
    dengan sendirinya mereka tidak akan mencari nafkah di jalanan atau tempat
    umum lain tanpa harus menunggu kehadiran Perda Tibum.

    Pilihan fokus yang harus dilakukan ini tentu saja selaras
    dengan apa yang sudah ditegaskan oleh Konstitusi, yakni mengenai kewajiban
    negara untuk menjamin dan memenuhi hak-hak dasar wargnya. Dalam kaitan itu,
    Konstitusi secara jelas telah menegaskan bahwa adalah hak setiap orang untuk
    mendapatkan penghidupan yang layak, hak setiap orang atas kehidupan yang
    sejahtera, hak setiap orang untuk bekerja. Selain itu, juga ditegaskan bahwa
    fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

    Dalam kaitan itu, sebagai hukum tertinggi tentu saja
    Konstitu! si harus ditaati dan menjadi dasar atau rujukan dalam setiap ke
    bijakan yang akan dibuat oleh pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah
    (Pemda). Mengabaikan ketentuan dalam konstitusi sama saja dengan melawan
    perintah Konstitusi.

    Pertanyaannya, kenapa negara (pemerintah) yang menjalankan
    kewajiban itu dan kenapa bukan si pemilik hak yang mengusahakannya sendiri?
    Setiap individu memiliki keterbatasan untuk bisa menjamin terpenuhi
    hak-haknya. Keterbatasan itu antara lain karena individu tidak dapat
    melakukan upaya-upaya paksa seperti penghukuman, atau pemenuhan hak ekonomi,
    sosial, dan budaya seperti ketersediaan jaminan sosial dan sebagainya.
    Dengan kata lain, individu tidak memiliki otoritas, legitimasi, dan
    instrumen guna menjamin dan memenuhi itu semua.

    Jika individu memilikinya, atau mengupayakan penjaminan
    dan pemenuhan hak-haknya secara sendiri-sendiri, maka jelas akan menimbulkan
    persoalan berupa kemungkinan terjadinya kekacauan. Bahkan, bisa saja akan
    terjadi peperangan antara mereka. Sebab, setiap individu akan menggunakan
    caranya sendiri-sendiri serta akan memaksakan kehendaknya masing-masing.

    Berbeda halnya dengan negara yang memang memiliki itu
    semuanya. Jadi, di sinilah letak pentingnya negara (pemerintah) yang memikul
    tanggungjawab dalam upaya menjamin, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap
    warganya.***

    ------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

    [1] Penulis adalah Staf Peneliti IMPARSIAL (The Indonesian
    Human Rights Monitor), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa
    Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

    webmaster@prakarsa- rakyat.org
    [CENTER][COLOR="Blue"][B][I]"Bukan berlimpahnya pengetahuan,
    melainkan merasakan dan mencecap dalam-dalam kebenaran,
    itulah yang memperkenyang dan memuaskan jiwa"[/I]
    (Catatan Pendahuluan L.R. 2)[/B][/COLOR][/CENTER]
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

+ Reply to Thread
Page 1 of 2
1 2 LastLast

Similar Threads

  1. Yesus Adalah YHVH
    By SarapanPagi in forum Pengajaran Alkitab
    Replies: 87
    Last Post: 4th December 2009, 05:47 PM
  2. Hubungan Iman dan Perbuatan
    By Enrico in forum Jawaban Kristen
    Replies: 212
    Last Post: 14th May 2008, 09:52 AM
  3. Kata-kata hilang dalam Alkitab
    By sin in forum Belajar Alkitab
    Replies: 89
    Last Post: 4th April 2008, 09:31 PM
  4. (Rancangan) Perda Kristen di Manokwari-Papua Barat
    By jo-hnz in forum Diskusi General
    Replies: 18
    Last Post: 20th May 2007, 11:38 PM
  5. Tulisan Eka Darmaputera:pemilu presiden
    By SarapanPagi in forum Warung Kopi
    Replies: 49
    Last Post: 29th September 2005, 03:28 PM

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts

Search Engine Friendly URLs by vBSEO 3.5.0 RC1 PL1