Setuju2.. tolak RUU APP, tolak pornografi![]()
Tolak PORNOGRAFI![SIZE="1"]1[/SIZE]
Tolak Juga RUU PORNO!
Pornografi yang merupakan sebuah bentuk eksploitasi berlebihan atas seksualitas – melalui majalah, buku, film dan sebagainya – tentu saja harus kita tolak dengan tegas. Tapi, sangatlah keliru bila ada yang berpikir bahwa untuk mencegah dan menghentikan pornografi, kita dapat melakukannya lewat sebuah undang-undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata, seperti yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi atau “RUU PORNO”.
Kalau mau hentikan pornografi, maka seharusnya Negara mengatur “penyebaran” barang-barang pornografi – dan bukannya mengatur soal moral dan etika manusia Indonesia. Bukankah soal pengaturan moral dan etika itu lebih merupakan wewenang lembaga agama dan budaya?
Mengapa Menolak RUU PORNO?
RUU PORNO harus kita tolak karena...
Pertama, RUU PORNO tak mengakui “kebhinekaan” masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama.
RUU PORNO dibuat berdasarkan asumsi bahwa Negara, melalui undang-undang, dapat mengatur etika dan moralitas masyarakat, terutama lewat cara berpakaian. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah negara beragam yang dikenal dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang juga punya pandangan beragam tentang nilai-nilai moral. Bukanlah Negara, tetapi lembaga agama dan adat yang harus diberi kesempatan mengatur nilai-nilai moral serta tatasusila di negeri ini. Negara justru harus melindungi perbedaan nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakatnya. Negara hanya bisa turut campur, lewat hukum dan penegakan hukum, bila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar (hak-hak asasi manusia) setiap warga negaranya – termasuk bila ada yang hendak “memaksakan” nilai-nilai moralnya kepada masyarakat dari agama atau adat-istiadat yang berbeda.
Kedua, RUU PORNO mengatur moral dan etika umum berdasarkan satu pandangan agama atau budaya tertentu.
Dengan mencoba mengatur moral dan etika umum, disadari atau tidak, Negara telah “terjebak” mengadopsi nilai-nilai partikular dari agama atau budaya tertentu untuk diberlakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Hal ini berarti bahwa Negara kembali tidak menempatkan diri sebagai pelindung “kebhinekaan” masyarakat Indonesia. Lebih buruk dari itu, Negara telah mengkhianati amanat universal dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara '45 yang menjadi dasar pijakan bagi demokrasi kita – yang jelas berbeda dari teokrasi, yang berdasarkan pada satu agama dan budaya tertentu saja. Sehingga, berpotensi menciptakan perpecahan atau disintegrasi bangsa.
Ketiga, RUU PORNO menyudutkan perempuan dengan menempatkannya sebagai penyebab utama maraknya pornografi dan kebejatan moral.
RUU PORNO dibuat berdasarkan asumsi bahwa kalau tidak ingin terjadi kebejatan moral dan maraknya pornografi, maka kaum perempuan harus menutup rapat-rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki. Jelas bahwa RUU PORNO ini tidak mau mengakui kenyataan bahwa nafsu tak terkendali dari orang yang memandang – baik laki-laki maupun perempuan – adalah salah satu faktor dominan terjadinya kebejatan moral atau maraknya distribusi pornografi. Pada saat yang sama, RUU PORNO pun melecehkan kaum laki-laki di Indonesia secara umum, karena menganggap bahwa mereka tak mampu mengkontrol nafsu birahinya – sebagaimana kaum laki-laki pada jaman jahiliyah di Timur Tengah.
Keempat, RUU PORNO mengatur privasi atau wilayah privat dari anggota masyarakat dan bukannya melindunginya.
Dengan mengatur moral dan etika umum, maka RUU PORNO telah pula mengatur hak-hak yang sangat pribadi anggota masyarakat terhadap tubuhnya – termasuk dalam hal melakukan masturbasi atau onani – dan terhadap pakaian yang hendak dikenakannya. Bukanlah urusan Negara untuk mengatur masturbasi, onani maupun kepantasan dalam berpakaian. Sekali lagi, Negara semestinya melindungi wilayah privat anggota masyarakatnya dan bukannya melakukan pengaturan secara berlebihan. Kalau tindakan perorangan ini menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, maka hal itu seharusnya diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bukannya melalui RUU PORNO.
Kelima, RUU PORNO melakukan pengaturan moral atau etika umum berdasarkan dugaan yang pembuktiannya sangatlah bergantung pada “penafsiran yang subyektif.”
Dalam melakukan pengaturan moral dan etika umum, RUU PORNO telah terlalu jauh menafsirkan bahwa gambar-gambar maupun gerakan-gerakan serta desahan-desahan tertentu adalah bukti yang dengan sendirinya telah menunjukkan terjadinya tindakan yang mengarah pada “pornoaksi” dan pornografi. Padahal, sangat mungkin, misalnya, bahwa gambar-gambar tersebut adalah karya seni, dan gerakan-gerakan atau desahan-desahan yang terjadi adalah karena sedang melakukan “kegiatan olahraga” atau pun sedang “mengerang kesakitan”.. RUU yang penuh penafsiran seperti ini tentu tak layak dijadikan Undang-Undang.
*****
Atas nama akal sehat, demokrasi, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan Undang-Undang Dasar '45, mari kita sama-sama tolak RUU PORNO ini.
Kita Tolak Pornografi! Kita Tolak pula RUU PORNO ini!
TtdNational Integration Movement
1Pornografi atau pornography, dalam bahasa Inggris, adalah 'kata benda' yang berarti majalah, buku film dan sebagainya yang dimaksudkan untuk menimbulkan kegairahan seksual dengan cara menampilkan gambar ketelanjangan ataupun kegiatan seksual (sumber: Chambers English Students' Dictionary)
Nationalism in Larger Framework of Internationalism
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa
Mari BerKampanye untuk Integritas Nasional dan Perdamaian Dunia.
Setuju2.. tolak RUU APP, tolak pornografi![]()
"My greatest enemy is not other people, not even the devil, but my own mind."


setuju juga..
tolak RUU APP n tolak pornografi + pornoaksi..![]()
Saya tolak RUU Pornografi, tapi saya tidak menolak pornografi.
God is not the answer, He's an excuse - PlainBread
yupz.... setuju banget tolak RUU APP !!!
soalnya msh byk bgt hal2 yg harus dipikirin, diperhatiin, dilakukan n jauh lbh penting ketimbang ngurus pornografi. misalnya : pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kesehatan, KKN, dll.
apakah dgn adanya RUU APP, perekonomian Indonesia akan semakin membaik? apakah kesehatan mayarakat akan terjamin? tidak ada lg busung lapar, demam berdarah, flu burung,dll? apakah tingkat kriminalitas di negara kita akan berkurang? apakah para pejabat akan sadar utk tidak korupsi lg?
klo mslh moral, bnr bgt yg diblg Jo-hnz, ga bs cm lwt pembuatan UU aja.
knp ga diberlakukan pendidikan n sekolah gratis bagi yg tidak mampu. bukankah di sekolah, anak2 tidak hanya mnedapatkan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmiah tapi jg moral melalui pelajaran agama.
tidak hanya di sekolah, di rmh pun ortu jg harus lebih memantau anaknya dan membimbing mereka dengan memperkuat iman melalui agama, agar tidak terjerumus dlm hal2 yg tidak diinginkan.
Betul ! Pornografi bisa menjadi sebuah tantangan ketika kita menjalankan keimanan kita (mau taat atau tidak), hal ini sama seperti kita berniat melakukan ritual puasa ketika di atas meja terdapat banyak makanan.Originally Posted by PlainBread
Kalau tidak, bukankah kita bisa mengatakan orang ethiopia tiap hari melakukan ritual 'puasa' (karena memang tidak ada yang bisa dimakan)
Dengan kata lain, kalau tidak ada 'tantangannya', menurut saya itu pekerjaan gampang, anak kecil juga bisa
Ketika ada pornografi bisa tidak kita menjauhinya atau tidak mengaksesnya ?
Jangan gampang menyalahkan 'obyek' diluar diri kita atas ketidak taatan kita pada Tuhan, yang sebenarnya kalau ditelusuri sungguh-sungguh, kitalah yang tidak berusaha (tidak ada usaha) untuk taat kepada Tuhan.
Tidak ada doa yang tidak dijawab oleh Tuhan,
namun seringkali yang tidak disadari jawaban Doa itu adalah TIDAK !
Hehehehe.. Yosia bisa aja![]()
"My greatest enemy is not other people, not even the devil, but my own mind."
bingung juga ngomong apa neh![]()
sebelum semua warga indo pake baju u can see semua dan bakalan menyilaukan mata.. ada baiknya ditegur lebih awal... hehehe
Duh.. RUU APP maksudnya apa sih?
Masalah porno2an mah tergantung mental masing2 orangnya lah.
Gw baca di salah satu forum, kalo sampe sah ni RUU, bakal banyak permainan dibaliknya. Bisa2 ada kasus gini: Ada polisi lg razia APP, lalu nangkep cewe yg pake baju rada mini, lalu si cewe kudu "bayar" dulu ke polisinya biar bisa bebas.. nah kan malah tambah rusak..
Gw pribadi menolak RUU APP! Ogah bener liat cewe2 di Indo jadi ninja semua, cuma keliatan mata segaris..
no offense
Justru kalo semua orang Indo pake baju u can see semua, ngak bakalan ada yang namanya pornografi.Originally Posted by antoderman
Nationalism in Larger Framework of Internationalism
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa
Mari BerKampanye untuk Integritas Nasional dan Perdamaian Dunia.
ikutan demo damai ah
menolak RUU APP
batesannya ga jelas, masa ada cewe di tengah jalan [ halte sekalipun ] lewat dari jam 22.00 [atau 23.00 ...rada lupa] langsung di ciduk!!!!
bergandengan [ hanya gandengan aja gitu??? ] di muka umum juga diangkut
batasan pakaian seksi masih tidak jelas......baju kebaya model kraton jogja aja bisa disalahartikan baju seksi, krn biasanya kebaya itu kan press body??kalo ngak pressbody namanya baju bodo...bukan kbaya lagi
ps:ada yang merhatiin masalah lain negri ini selain sibuk gembargembor porno dkk???
biasa lah pengalih perhatian aja.....
[CENTER][size=3][color=purple][b]check this out !![/b][/color][/size]
- One Stop Information for Hangout -[/CENTER]
Jangan lupa ada yang menolak juga ada yang setuju
Salah satu yang setuju adalah MUI...Dalam berita di Kompas beberapa hari yang lalu di Palembang mereka mengatakan siap mengawal disahkannya RUU APP..
Ckckkcc... Ada adegan kawal-mengawal???? Kalau bawa senjata gimana? ckckkc
ada yang punya draft RUU APP ngga ya ? belum baca neh
Sudahkah anda mengasihi orang lain hari ini ? Karena kasih akan membuat bumi ini semakin indah.
[COLOR="Blue"]www.edisusanto.com[/COLOR]
ehm.... memang sih pornografi itu relatif...
tapi kebenaran itu mutlak...
dan caranya supaya kita bisa membandingkan apa yg salah di luar sana ada baiknya kita memiliki kebenaran itu di dalam diri, supaya dapat menyikapi setiap persoalan yg ada seperti pornografi ini...
jadi ya... memang perlu juga sih peneguran lebih awal gitu seperti diberlakukannya pengaturan tentang etika, moral, dan cara berpakaian yg baik yg patut dicontoh sebagai beban moral bagi setiap orang...

mungkin kita salah sasaran dan strategy.
perubahan itu dimulai dari dalam bukan dari luar. hukum dan peraturan cuma bisa membatasi ruang gerak dosa.
instead of protesting against this and that.....why dont we put our effort, time and energy to care for the victims.
mana yang lebih baik...turun ke jalanan protes and say no to drugs & pornography or you actually do something untuk orang2 yg telah menjadi korban drugs dan mereka yg terikat oleh belenggu pornography?
1 orang seperti mother Theresa can actually make a big difference compared to thousands of protesters.
Undang-undang pornografi, seharusnya mengawasi bagaimana barang-barang porno (majalah,filem dalam berbagai bentuk,) bukan membatasi prilaku dan tindakan seseorang. Karena manusia bukanlah suatu "barang"
Jujur g tertawa ketika ada orang yang ingin membandingkan RUU pornografi dan ponoaksi di Indonesia dengan UU pornografi di China.
Jadi g setuju tolak RUU dan tolak Pornografi...
Buat RUU yang masuk akal kali![]()
Masuk akalnya siapa ? Buat sebagian orang cewek pake rok mini gak bakal bikin akal pusing. Tapi buat sebagian orang lain, paha cewek udah bikin akal blingsatan, bulu kuduk dan bulu2 yang lainnya berdiri.Originally Posted by H S
Makanya gue lebih setuju untuk suatu negara yang heterogen, UU pornografi yang tepat adalah membuat aturan yang minimum untuk batasan pornografi dan membuat batasan usia maksimum untuk orang2 yang secara hukum boleh melihat/memiliki sumber2 pornografi.
God is not the answer, He's an excuse - PlainBread
Minimum itu ditentukan dari siapa? minimum buat kamu kan belom tentu minimum buat aku...Originally Posted by PlainBread
batasan usia pun agak blur krn usia berapa seseorang dilihat sudah 'pantas' untuk memiliki/melihat sumber2 pornografi ga bisa diukur pake angka2 umur gitu aja kan?
gw sangat menolak RUU APP dan juga pornografi..![]()
Jeremiah 29 : 11
For I know the thoughts that I think toward you, saith the LORD,
thoughts of peace, and not of evil,
to give you an expected end.
Biasanya di negara2 lain, kalo ada RUU udah bikin heboh rakyat dan banyak yang pro kontra, langsung diadain plebecit atau special referendum yang mesti diikutin warga negara mereka (contoh : special ref. untuk jalan tol di London, special ref. di oz untuk nentuin lagu kebangsaan mereka).Originally Posted by gReEnTeA
Generally untuk ngomongin draft/RUU, harus dirumusin dulu beberapa hal, such as :
1. Definisi kata2 yang menjadi judul RUU tersebut.
2. Siapa aja yang terkena RUU tersebut.
3. Batasan2 apa yang menjadi pelanggaran dari RUU tersebut.
Specifically mengenai Pornography draft, beberapa negara seperti Amrik, Inggris, Jepang -cmiiw- mengenakan batasan minimum tentang apa2 yang mengatur kriteria pornografi. Batasan minimum ini either ditentukan oleh anggota parlemen, atau kalo udah 'rusuh', diadakan special referendum.
Kenapa mesti batasan minimum, kenapa gak maksimum ? Karena ini lebih baik daripada :
1. Batasan maksimum dengan umur maksimum (yang disukai sama kaum fundamentalists), atau
2. Batasan minimum dengan umur minimum (yang cocok buat pervert)
Contoh : Dari hasil voting di parlemen, 2/3 menyatakan bahwa memperlihatkan paha di tempat umum adalah porno, 1/3 bilang gak. Nah dari situ, kalo mau pake batasan minimum, maka yang harus dimasukkan ke draft/RUU adalah memperlihatkan paha di tempat umum/media termasuk diperbolehkan. Makanya di beberapa negara, memperlihatkan dada (tanpa puting susu), paha, perut or pantat termasuk tidak porno. Bagaimana dengan puting susu/alat vital ? Jelas karena semua bilang that's porn, jadilah itu porn. Itu udah keluar dari batasan minimum.
Speed limit di jalan juga gak bisa mencegah kecelakaan di jalan raya kan ? Sama aja prinsipnya, law dan punishment adalah untuk mengurangi, bukan untuk meniadakan.batasan usia pun agak blur krn usia berapa seseorang dilihat sudah 'pantas' untuk memiliki/melihat sumber2 pornografi ga bisa diukur pake angka2 umur gitu aja kan?
Makanya batasan umur maksimum (18, 21, atau 25 tahun) adalah cara terbaik dari yang cara2 buruk untuk mengurangi kejahatan seksual (pornoaksi kalo kata orang Indonesia).
God is not the answer, He's an excuse - PlainBread
hmm.. masuk akal..![]()
Jeremiah 29 : 11
For I know the thoughts that I think toward you, saith the LORD,
thoughts of peace, and not of evil,
to give you an expected end.
Bookmarks