
28th May 2007
|
 |
........
|
|
Join Date: Aug 2006
Location: Iceland
Posts: 2,822
|
|
langsung aja dari sumber yang terpercaya:
Quote:
|
Originally Posted by Arvid Gunardi
Hi guys,
Kayanya seru nih bahas ttg topic ini lagi. Sayang yg dulu udah ilang, padahal udah lumayan jelas.
Gini loh, Copyright = the right to copy = hak untuk mengkopi. Kalian punya haknya ga? Kalo ga punya yah jgn copy. Hukumnya tidak menulis, hak untuk menkopi untuk di jual/pinjem/sewa/pemakaian sendiri dll. Hukumnya simple.....COPYRIGHT, if you don't have the right to copy and yet you're copying, then you are violating the law.
Setiap kali kalian menkopi barang orang (tulisan, musik, film, gambar, dll) tanpa seijin pemilik hak, atau membayar fee, you are STEALING.
Mengkopi lagu orang untuk "keperluan" memberkati orang lain dgn cara di sebar luaskan di internet/HP, tetep salah. Kapan terakhir kali kalian mencuri duit orang untuk di kasih2 ke pengemis, anak yatim dll? Itu sama saja.
Firman Tuhan bilang "UmatKu binasa karena kurang pengetahuan", so let's all learn as much as possible about these karena hati2 loh, salah2 tar kalian malah kena batunya di tuntut.
Mau MP3? Gampang, silahkan pergi ke itunes. If you buy an original CD and you convert it to MP3 for your iPOD, itu masih di "toleransi". Tapi kalo CDnya di pinjemin ke temen untuk di burn, itu tetep salah.
Indonesia terdaftar sebagai salah satu negara di International Copyright Law. So please guys, be responsible and considerate. DO NOT buy pirated CD. The choice is yours.
|
__________________
Transformation doesn't happen unless your willing; it's your choice
(Oprah Winfrey)
|