View Single Post
  #5 (permalink)  
Old 24th September 2007
STEP by Steph's Avatar
STEP by Steph STEP by Steph is offline
please stand by me
 
Join Date: Jan 2005
Location: Bermuda
Posts: 4,911
STEP by Steph is a splendid one to beholdSTEP by Steph is a splendid one to beholdSTEP by Steph is a splendid one to beholdSTEP by Steph is a splendid one to beholdSTEP by Steph is a splendid one to beholdSTEP by Steph is a splendid one to behold
Send a message via Yahoo to STEP by Steph
Default

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

-----------------------------------------------------------------------------------

Alasan dari pihak DPRD DKI, perda ini disusun demi terwujudnya ketertiban umum ibu kota, dan berdalih melindungi keselamatan kaum miskin.
Sejujurnya saya skeptis apakah motivasi itu benar-benar tertuang di dalam pelaksanaan perda. Lebih dari itu, sama sekali saya tidak melihat adanya kesesuaian antara perda ini dengan Pasal 34 UUD 1945.

Mestinya pemerintah lebih memikirkan gimana supaya mereka itu tidak mengamen, mengasong dan mengemis di jalanan. Jadi pengamen, pengemis, dan pengasong di jalanan saya kira bukan pilihan hidup seseorang kalau tidak terpaksa dihimpit tuntutan perut. Jadi mereka itu perlu diperhatikan dan dibantu supaya beroleh hidup yg lebih baik. Bukan malah dikejar-kejar dengan kebijakan yg berbentuk usaha penertiban dengan dalih melindungi mereka.

Tanpa kontroversi perda ini saja, pasal 34 UUD 1945 sudah mandul. Bagaimana mau merealisasikan pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara sebagai mana diatur dalam UNDANG UNDANG DASAR, yang usianya sudah 62 tahun???
__________________


Kau begitu sempurna..
di mataku kau begitu indah..
Reply With Quote