Bila saya seorang WNI beragama Kristen tidak bisa beribadah semudah seorang WNI beragama Islam di Indonesia karena UU dan Hukum berkata demikian walaupun Konstitusi (UUD) mengatakan sebaliknya, dan kemudian saya memprotes hal itu, apakah berarti saya berada di posisi Kubu Nasionalis dalam percaturan politik (di Indonesia) ? Yang berarti berseberangan dengan kubu agamais ?
Bila saya seorang WNI Keturunan Chinese perlu SKBRI untuk mengurus KTP sedangkan WNI lain tidak perlu dan saya memprotes hal itu pada pemerintah dengan menggugat hukum dan konstitusi misalnya, apakah berarti saya sedang bermain politik?
Bila saya seorang WNI biasa dan saya membela seseorang dianiaya karena kepercayaannya atau karena dia berasal dari golongan minoritas, apakah berarti saya seorang yang berada di kubu Nasionalis yang berarti berseberangan dengan kubu Agamais? Apakah berarti saya sedang bermain politik praktis?
Ketika saya seorang WNI mempertanyakan visi dan misi PKS (seperti yang tertulis jelas dalam website resmi mereka), yakni : Mendakwahkan Islam, yang jelas tidak sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara, apakah ini disebut saya adalah seorang Nasionalis ?
__________________
Count down to Hari Bhakti Bagi-mu Ibu Pertiwi - 1 September 2009
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa
Mari BerKampanye untuk Integritas Nasional dan Perdamaian Dunia.
|