lanjutan
Catatan kaki:
[1] David L. Neilands, Studies in the Covenant of Grace (Phillipsburg, N.J.: Presbyterian & Reformed Pub) hlm. v.
[2] Kata yang berarti “belenggu” atau “kewajiban” ini berasal dari akar kata bara, “mengikat.” Menariknya, akar kata itu tidak muncul sebagai kata kerja di dalam tata bahasa Ibrani, melainkan di dalam bahasa Akkadian sebagai kata kerja baru, “mengikat” dan sebagai kata benda, biritu, “belenggu.” Dengan demikian, berit mungkin menunjukkan hubungan antara dua pihak dimana masing-masing mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu bagi masing-masing pihak. Gleason L. Archer, “Covenant” Evangelical Dictionary of Theology, (Grand Rapids, M.I. : Baker Book, 1992), hlm. 276. Leon Morris memberikan pengertian lain dengan melihat arti dari berit adalah “memakan” (kata ini muncul di dalam 2Samuel 13:6; 12:17) yang menunjukkan adanya makanan khusus yang menjadi tanda penetapan perjanjian antara masing-masing pihak. Leon Morris, Apostolic Preaching of the Cross, (Grand Rapids, M.I.: Eerdmans, 1992), hlm. 65 dst. Sementara itu, theolog Indonesia, Harun Hadiwijono lebih menyoroti kata berit kepada arti “membelah korban persembahan” di dalam upacara peneguhan perjanjian, misalnya antara Ishak dan Abimelekh (Kej 26:28-30), antara Laban dan Yakub (Kej. 31:52-54). Perbuatan ini berarti kedua pihak yang mengadakan perjanjian telah menjadi satu. Mereka berjalan di antara binatang persembahan itu dan jikalau kemudian di suatu saat terbukti salah satu pihak melanggar kesepakatan, ia akan dibinasakan sama seperti binatang persembahan itu. Harun Hadiwijono, Iman Kristen (Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 1990), hlm. 262-263.
[3] Diatheke mempunyai arti yang lebih mendalam dari berit oleh karena menunjukkan adanya kesepakatan antara dua pihak di mana salah satu pihak mempunyai kekuatan, kuasa atas pihak yang lainnya. Pihak yang lain ini hanya dapat menerima atau menolak tetapi tidak dapat mengubah isi perjanjian. . Gleason L. Archer, “Covenant” Evangelical Dictionary of Theology, (Grand Rapids, M.I. : Baker Book, 1992), hlm. 278.
[4] O. Palmer Robertson memberikan definisi, Covenant is a bond sovereignly administered. When God enters into a covenantal relationship with men, he sovereignly institutes a life-and-death bond. A covenant is a bond in blood, or a bond of life and death, sovereignly administered. O. Palmer Robertson, The Christ of the Covenant (Phillipsburg, N.J.: Presbyterian and Reformed Pub, 1980), hlm. 4 dst.
[5] Memang tidak ada kata “Perjanjian” secara eksplisit muncul di dalam Kitab Kejadian, namun prinsip perjanjian ini terlihat secara implisit, yaitu adanya hukum yang menuntut ketaatan yang diberikan Allah kepada manusia (Bd: Kej 2:16-17). Charles Hodge mengatakan bahwa Prinsip ini juga terdapat di dalam Imamat 18:5; Yehezkiel 20:11, 13, 20; Luk. 10:28; Rm. 7:10; Gal. 3:12 oleh karena di dalam semua bagian ini terdapat hukum yang menuju kepada kehidupan. Charles Hodge, Systematic Theology, 3 vols (London: Clarke, 1960), 2:118.
[6] William G. T. Sheed, Dogmatic Theology, 3 vols., 2nd ed (Nashville: Nelson, 1980), 2:360.
[7] Rm. 8:3; Gal. 4:4-5; Ibr. 2:10, 11, 14, 15; 4:15
[8] Mzm. 40:8; Yoh. 10:11; Gal. 1:4; 4:4,5.
[9] Mzm. 40:8,9
[10] Yoh. 10:28; 17:19-22; Ibr. 5:7-9.
[11] Ibr. 10:5
[12] Yes. 42:6,7; Luk. 22:43
[13] Mzm. 16:8-11; Flp. 2:9-11
[14] Yoh. 6:37, 39, 40, 44, 45
[15] Rm. 5:12-21; I Kor. 15:22
[16] Ibr. 7:22
[17] 1Kor. 15:45
[18] Louis Berkhof, Manual of Christian Doctrine, (Grand Rapids, M.I : Baker Book), hlm. 163
[19] Kej. 17:7; Yer. 31:33; 32:38-40; Yeh. 34:23-25, 30, 31; 36:25-28; Ibr. 8:10; 2Kor. 6:16-18
[20] ITim. 2:5; Ibr. 8:8; 9:15; 12:24.
[21] Kej. 6:18.
[22] Kej. 17:7. Bdk. Kel. 6:7; 2Kor. 6:16-18; Why. 21:2-3.
[23] Lih. Ul. 7:7,12. Bdk: 1Raj. 8:23
[24] Rm. 3:20
[25] Gal. 3:24
[26] Yer. 31:31. Bdk: 2Kor. 3:3-6; Ibr. 8:8-9, 13; 9:15.
[27] Pelajari Rm. 4, Gal. 3.
[28] Ibr. 7:20-22, 28; 8:6.
[29] Misalnya pandangan Theologi Dispensasionalis yang menyatakan bahwa pada saat ini hukum Taurat sudah tidak berlaku oleh karena orang percaya sekarang hidup di dalam anugerah. Ciri khas metode penafsiran theologi ini adalah (1) Berusaha mempertahankan penafsiran yang bersifat literal dan (2) berusaha melihat perbedaan antara Israel dan gereja. Jika theologi Kovenan melihat keselamatan sebagai tema yang mempersatukan, maka theologi Dispensasional melihat keselamatan sebagai man-centered dengan satu tujuan, kemuliaan Tuhan. Pengertian lebih lanjut, lihat: Charles C. Ryrie, The Grace of God, (Chicago: Moody Press, 1963), hlm. 46.
[30] Lihat juga: Kej. 17:6-8; Kel. 20:2, 29:45 dst; Im. 11:45; Yer. 32:38; Yeh. 11:20, 34:30 dst., 36:28; 2Kor. 6:16-18; Why. 21:2 dst.
Sumber: [url=http://www.grii-andhika.org]GRII Surabaya-Andhika[/url]
Profil Pdt. Thomy J. Matakupan:
Pdt. Drs. Thomy Job Matakupan, S.Th., M.Div. dilahirkan di Jakarta pada tahun 1966. Mengambil keputusan menjadi hamba Tuhan pada tahun 1984. Setelah menyelesaikan pendidikan S-1 Umum (Drs.) pada tahun 1989, melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Theologi Reformed Injili Indonesia (STTRII) Jakarta tahun 1991. Gelar Sarjana Theologi (S.Th.) diperoleh pada tahun 1995. Gelar Master of Divinity (M.Div.) diperoleh juga dari Institusi yang sama pada tahun 2001.
Pada tahun 1995-1996 menggembalakan jemaat di Mimbar Reformed Injili Surabaya, sekaligus mengajar sebagai dosen di Sekolah Theologi Reformed Injili, baik yang berada di Surabaya maupun Malang.
Pada bulan Oktober 1996 dipercayakan menjadi Kepala Perwakilan Lembaga Reformed Injili Indonesia (LRII) perwakilan Yogyakarta dan Gembala Sidang Mimbar Reformed Injili (MRI) Yogyakarta sebagai bagian dari pengembangan pelayanan Gerakan Reformed Injili di Indonesia.
Semenjak bulan Februari 2000 kembali melayani di Gereja Reformed Injili Indonesia (GRII), Andhika Surabaya serta menjadi dosen sekaligus Direktur di Sekolah Theologi Reformed Injili Surabaya (STRIS) Andhika, dan International Reformed Evangelical Correspondence Study (IRECS).
Menikah dengan Ev. Mercy Grace Prealy Putong, S.Th. pada tahun 1998 dan telah dikaruniai seorang putri, Nikita Ilona Putri Matakupan.
Pengoreksi: Denny Teguh Sutandio.
|