Undangan Dialog Publik:
Awas!
Perda Ketertiban Umum Jakarta Mengancam
Kehidupan Anda Semua.
Aliansi Tolak Perda Tibum: Jakarta Untuk Semua
Mengundang anda hadir dalam diskusi membahas Peraturan Daerah No 8/Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) di Wilayah DKI Jakarta dalam berbagai perspektif.
Hari/tanggal: Selasa, 27 November 2007
Waktu: Pk 13.00-17.00 WIB
Tempat: Gedung Perpustakaan Nasional
Jln Salemba Raya No 28 A Jakarta Pusat.
Bersama pembicara:
1. Ratna Batara Munti
2. Yoseph Adi Prasetyo
3. Dr. Suryo Dharmono
4. Wardah Hafidz*
5. Posman Simanjutak, SH*
6. Pemerintah Daerah DKI Jakarta (Fauzi Bowo – Gubernur DKI Jakarta)*
7. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan*
8. Depdagri RI (Drs. Sudharsono- Depdagri RI))
* dalam konfirmasi
Siapa bilang Peraturan Daerah No 8/Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) di Wilayah DKI Jakarta hanya mengenai warga miskin kota saja? Perda Tibum sangat mungkin mengenai anda juga.
Apa saja yang tidak boleh di Jakarta menurut Perda Tibum? Lihat berikut ini!
@ Berciuman dengan kekasih? Jangan sekali-kali melakukan itu lagi di Jakarta. Di kota ini berciuman adalah tindak asusila dan akan dipidana ! (Pasal 42 dan 43, Penjelasan)
@ Jakarta sekarang kota "halal" loh. Temen-temen kalau mau makan babi, porkribs, wonton, saksang, silahkan cari di kota lain. Lapo atau restoran cina? Pecenongan? Menurut Perda Tibum model kayak gitu gak boleh eksis tuh di Jakarta. (Pasal 31)
@ Segera c ek kulkas dan lemari anda, siapa tahu masih menyimpan bir sekaleng atau sebotol red wine. Segera buang jauh-jauh kalau tidak mau masuk penjara. (Pasal 46)
@ Punya warung atau usaha kos-kosan di rumah? Tutup segera usaha itu atau siap-siap saja dipidanakan! (Pasal 46, Penjelasan)
@ Demen hunting baju second yang unik-unik? Atau punya usaha barbeque ( barang bekas berkualitas) ? Gak bisa lagi tuh sekarang. (Pasal 35)
@ Buat yang lebih memilih pengobatan alamiah dengan chikung, prana, totok, akupunktur dll harap berobat keluar Jakarta. Demikian pula kalau mau pijat badan atau urut kaki yang keseleo. Disini sudah tidak boleh. Dan praktisinya akan dikenai sanksi pidana, kecuali kalau mau mengurus perizinan yang ribet banget. (Pasal 47)
@ Kalau anda termasuk kelompok dhuafa, jelas Jakarta akan mempidana anda dengan berbagai cara. Anda melakukan tindak pidana bila anda pedagang kaki lima (pasal 25, 26), pedagang asongan (pasal 27), pengamen, pengelap mobil, pengemis (pasal 40).
@ Anda tersentuh melihat seorang ibu tua mengamen di jalan? Eiit.. janganlah anda memberi sedekah. Kebaikan hati anda akan membawa anda ke bui. (pasal 40)
@ Anda korban perdagangan anak/perempuan dan dipaksa menjajakan diri? Walaupun korban sekalipun anda tetap PSK dan PSK adalah kriminal. (pasal 42)
@ Nah, kalau anda melihat kawan anda berciuman, atau menem ukan sekaleng bir di kulkasnya, atau tetangga anda buka warung dan tante anda punya kos-kosan, anda harus melaporkannya kepada yang berwajib! (Pasal 59)
@ Pelanggaran terhadap semua pasal-pasal diatas ada sanksi pidananya loh, pidana kurungan antara 20 hari sampai 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- sampai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Ingin tahu lebih lanjut?
Hadiri diskusi publik yang akan menghadirkan nara sumber dari berbagai latar belakang ini. Ajak kerabat, handai taulan anda. Get educated about our city !
Aliansi Tolak Perda Tibum
"Jakarta Untuk Semua"
Aliansi Bhineka Tunggal Ika, Debt Watch, Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika, Yayasan Jurnal Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Kalyanamitra, LBH APIK, Srikandi Demokrasi Indonesia, PBHI Jakarta,
Koalisi Anti Perda Diskriminatif, (KANTIF), LBH Jakarta, Solidamor
--
Komite Nasional
Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika
Jl. Tebet Dalam 2G No.1
Telp/Fax. 021-8354513
Mobile. [62] [815-8946404]