Welcome Guest Login or Signup
LIVE CHAT | IM LIST | BOOKMARK US | HELP GUIDE | LANGUAGE:


Go Back   Forum Diskusi Kristen Internasional > AP - LOUNGE > Kotak Info
Register FAQ Members List Calendar Search Today's Posts Mark Forums Read

Reply
 
LinkBack Thread Tools Display Modes
  #1 (permalink)  
Old 16th April 2008
tnt-here's Avatar
peZIaRah ImAn
 
Join Date: Dec 2004
Posts: 1,605
tnt-here will become famous soon enoughtnt-here will become famous soon enoughtnt-here will become famous soon enough
Default Posko-Posko PENGADUAN KORBAN PEMBERLAKUAN PERDA TIBUM

Sehubungan dengan diberlakukannya Pemberlakuan Perda DKI NomorNo.8/2008 tentang Ketertiban Umum, bagi kawan-kawan APers yg menjadi korban atau mengetahui ada orang lain menjadi korban yg selama ini tidak mengetahui kemana harus mengadu atau melapor, saat ini kawan-kawan bisa melaporkannya ke posko-posko pengaduan yg saya informasikan di bawah ini. Setiap informasi, pengaduan atau laporan sekecil apapun akan sangat bermanfaat untuk mengadvokasi hal-hal apapun yg terkait dengan Perda ini baik melalui upaya hukum gugatan class action/citizen lawsuit ataupun yudicial Review....
Thanx

Salam pergerakan
Quote:
PERS RELEASE

“...saya ini orang susah, mau jualan untuk makan sehari-hari saja diusir-usir, mbak. Tapi setiap sebulan sekali selalu diminta bayar 400rb, belumlagi iuran untuk cat trotoarlah, kemananlah,dll. Bisa-bisa satu bulan sayamenghabiskan 450 ribu hanya untuk bayar-bayar semua itu. Tapi tetapsaja di gusur-gusur. Setiap hari Satpol PP selalu datang ke sini minta gorengankalau dikasih 5 gorengan dia bilang ga’ cukup mintanya 20......” W seorangpedangang gorengan di daerah Cikini.
Pemberlakuan Perda DKI NomorNo.8/2008 tentang Ketertiban Umum terusdijadikan senjata dalam melakukan penggusuran- penggusuran pemukiman dan usahaperekonomian rakyat kecil. Hal ini jelas sangat mengganggu stabilitas dankehidupan rakyat kecil. Usaha perekonomian rakyat seperti pedagang asongan,pedagang kaki lima (PKL), supir bajaj, ojek, ojek sepeda, dan sebagainya mulaidisingkirkan dari Jakarta dengan alasan mengganggu ketertiban umum danmelanggar hukum. Keberadaan Perda ini telah mengkriminalkan orang miskin dan wargakota Jakarta.
Disisi lain, Perda tersebut secara kontradiktif dijadikansarana pemerasan baik lewat pungutan setengah resmi atau non resmi (liar) olehpemerintah kota atau oknum-oknum petugas untuk membeli keamanan dan sewa lahan.Tak jarang mereka sudah mendiami wilayah tersebut berpuluh-puluh tahun lamanyadan membangunnya hingga menjadi pemukiman yang cukup layak. Tetapi sekali lagidengan alasan ketertiban umum, penataan kota, pembuatan jalur hijau dansebagainya membuat mereka tersingkir dari tanah kehidupannya yang selama initelah dipeliharanya. Rakyat kecil lagi-lagi dikalahkan oleh kepentingan modalyang besar.
Institute for Ecosoc Rightsmencatat pada tahun 2006 terjadi 146 kasus penggusuran dengan korban 42.498warga. Pada tahun 2007 terjadi 99 penggusuran dengan 45.345 korban. HinggaFebruari 2008 terjadi 17 penggusuran dengan 5.704 korban. Maka, slogan initepat sekali menggambarkan perasaan warga miskin dijakarta: “Orang miskindilarang hidup di Jakarta”.

Pemda DKI menggunakan pendekatanpembangun an lebih mengutamakan paradigma “Penertiban dan Pembangunan Fisik”daripada “Kemanusiaan dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Warga DKI Jakarta”. Demitujuan untuk menciptakan kota Jakarta yang indah, aman, nyaman, dan mengundanginvestor, hak dan martabat kelompok-kelompok marjinalpun diabaikan.

Sementara itu fakta di lapangan dalam prakteknya, Satpol
PP yang ditugaskan sebagai eksekutor memperlakukan warga DKI dengan
semena-mena. Masih belum hilang dari ingatan kita tragedi kemanusiaanyang menimpa warga Jakarta beberapa waktu lalu dimana, seorang gadis 14 tahundi perkosa oleh Satpol PP (data LBH Apik Jakarta), seorang Ibu joki 3 in 1 digunduli oleh Satpol PP, seorang Waria meninggal dalam malam Operasi yangdilakukan oleh Satpol PP, seorang anak petugas Joki 3 in 1 meninggal karenadianiaya oleh Satpol PP, tragedi Rawasari (red: data LBH Jakarta),dll. Menambahpanjang deretan keberingasan dari satpol PP dan pengabaian negara terhadap kaummarginal demi kepentingan Kapitalis.

Menyaksikan kondisimemprihatink an tersebut, Maka ARM tetap bersikukuh bahwa keberadaan Perda No.8/2007 tentang Ketertiban Umum telah:
Bertentangan dengan: Konstitusi Negara RI, UU RI No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU RI No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11/ 2005 tentang rativikasi Konvenan EKOSOBPerda Ini Cacat secara Formil dan Materil;Perda ini melanggar prinsip keadilan;Perda ini Melegitimasi tidakan yang merendahkan martabat manusia;
Maka untuk memantau pelaksanaan Perda danmemberikan perlindungan bagi warga masyarakat korban akibat pemberlakuan PerdaTIBUM DKI, Aliansi Masyarakat Miskin membuka Posko-posko Pengaduan dan pusatinformasi bantuan hukum bagi masyarakat. Posko-posko ini tersebar di berbagai wilayahdi DKI Jakarta dan dapat di akses di:

JCSC
: Jl. Pemuda III No.20 Rt.12/02 Rawamangun Pulogadung Jakarta Timur; 081382917852
LBH Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta 10320 Telp.3145518, Fax.3912377
LBH Apik Jakarta
-
Jl. Raya Tengah No. 16, Kampung Tengah, Kramat Jati Jakarta Timur
-
Ibu Eni
Posko Kampung Marlina, Muara Baru, Jakarta Utara (0852 132 42669
-
Ibu
Wartiyah Kampung Marlina, Muara Baru, Jakarta Utara,
-
Ibu Titin
dan Ibu Wati Posko Pademangan (0815 877 4636)
-
Ibu Elli
Posko Muara Cipinang, Jakarta Timur (021-330 55531)
-
Ibu Diana
(0813 18224 818)
-

Institute
for Ecosoc Rights
Jl Tebet Timur Dalam VI C No. 17; 021-8304153
PMKRI
Jl. Samratulangi I Menteng
Jakarta Pusat; 081357812654 (Nus), 085216814716 (Tomi
GMKI Jakarta
Jl. Salemba No.10 Jakarta Pusat; 021-3919349, 08159066784 (Rapen
Koalisi Perempuan Indonesia
Jl. Al Fajri No.37 Rt. 15/03, Pejaten Barat, Jakarta Selatan ( Ika: 0818 609054
Posko: Rawa terate , Pulo Gadung (Ayu); Ciracas (Mimi); Mangga Dua (Aas); Senen (Titin)
Saat ini, ARM dan TIM ADVOKASIPERDA ANTI PELANGGARAN HAM Bersama-sama dengan perwakilan masyarakat telah pulamengajukan Judicial Review Perda 8/2007
tentang Ketertiban Umum ke MA.

Sekali lagi Kami menegaskanJakarta milik semua orang. Jakarta adalah Ibu Kota Negara, maka hendaknya janganMemberikan contoh kurang bijak dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan kepadadaerah- daerah lain!!!

Salam,
ARM:
JCSC, SRMI, GMKI Jakarta, Arus Pelangi, FMN-R, FMN,
LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, Institute for ECOSOC Rights, PRP Jakarta,
KontraS, ABM Jabotabek, KASBI, Jaringan Perempuan Mahardika, Walhi, APKLI, KPI,
LMND, Kalyanamitra, SPI, LMND-PRM, SALUD, PMKRI.
[url]http://www.rakyatmi[/url] skin.wordpress. com
__________________
"Bukan berlimpahnya pengetahuan,
melainkan merasakan dan mencecap dalam-dalam kebenaran,
itulah yang memperkenyang dan memuaskan jiwa"

(Catatan Pendahuluan L.R. 2)
Reply With Quote
  #2 (permalink)  
Old 10th September 2008
tnt-here's Avatar
peZIaRah ImAn
 
Join Date: Dec 2004
Posts: 1,605
tnt-here will become famous soon enoughtnt-here will become famous soon enoughtnt-here will become famous soon enough
Default

Heran, AP gak rame yah terkait penyerbuan satpol PP ke markas PGI beberapa waktu lalu...Sepertinya pemda agak ketar-ketir juga GMKI berlindung dibawah ketiak PGI ...

Mari Lawan MArginalisasi Rakyat miskin kota oleh penguasa...

Solusinya bukan pembasmian tapi pemberdayaan......


Quote:
Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Galang Dukungan Tolak Perda Tibum dan
Bubarkan Satpol PP


Upaya ARM baik litigasi dan non
litigasi untuk mendesak Pemerintah Daerah sudah dilakukan dengan berbagai cara.
Upaya maksimal meski belum berakhir lewat upaya litigasi ditempuh ARM dengan
mengajukan Judicial Review (JR) ke Makamah Agung. Pengajuan JR dilakukan oleh
kalangan rakyat miskin, mahasiswa, pekerja/karyawan, perempuan, waria dan
buruh, LSM dan organisasi massa,
mahasiswa, akademisi, agamawan, dll. Perkembangan JR oleh MA sampai saat ini
berkas materi JR berada di tim majelis hakim. Namun, sampai saat ini terkesan
tidak mengalami kemajuan. Oleh karena itu, ARM mengharapkan dukungan dari
teman-teman baik secara lembaga maupun individu mengirimkan



Surat Permohonan Keberatan atas
Berlakunya Perda Provinsi DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
DKI Jakarta kepada Majelis Hakim Tim Cendrawasih yang menangani perkara No.
9/HUM/tahun 2008 ke Makamah Agung, Jl. Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat,
Tromol Pos No.1020 Jakarta 10010. Atau melalui nomor fax 021-3810357.



Selain itu, ARM sedang
mengumpulkan dukungan untuk petisi pembubaran Satpol PP kepada warga, dengan
format sebagai berikut (berharap dapat disebar dan dikirim ulang):



Saya yang bertuliskan nama di
bawah ini menyatakan diri agar Satpol PP dibubarkan.

Nama : .

Alamat : .

Pekerjaan : .

Lembaga : ..

(jika individu dikosongkan)

Telp : .

Email :

KIRIM
KE: [email]aliansi_rakyat_miskin@yahoo.com[/email]

KONTAK:
081382917852 (Heru Suprapto)

-------------------



ARM


JCSC,
SRMI, GMKI Jakarta, Arus Pelangi, FMN-R, FMN, LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta,
Institute for ECOSOC Rights, PRP Jakarta, KontraS, ABM Jabotabek, KASBI,
Jaringan Perempuan Mahardika, Walhi, APKLI, KPI, LMND, Kalyanamitra, SPI,
LMND-PRM, SALUD, PMKRI, PKBI, Liga Musisi Bayangan,
__________________
"Bukan berlimpahnya pengetahuan,
melainkan merasakan dan mencecap dalam-dalam kebenaran,
itulah yang memperkenyang dan memuaskan jiwa"

(Catatan Pendahuluan L.R. 2)
Reply With Quote
  #3 (permalink)  
Old 10th September 2008
Dav-K's Avatar
Seeker
 
Join Date: Jan 2007
Location: Indonesia
Posts: 1,091
Dav-K is a jewel in the roughDav-K is a jewel in the roughDav-K is a jewel in the roughDav-K is a jewel in the rough
Send a message via Yahoo to Dav-K
Default

Quote:
Originally Posted by tnt-here View Post
Solusinya bukan pembasmian tapi pemberdayaan......
Harus berimbang dong Bro..PP juga tidak harus dibubarkan tapi di "arahkan" ke jalan yang benar


Dari setiap persoalan yg melibatkan "rakyat kecil" dan PP, dua2nya salah..

- "Rakyat kecil" dalam mencari "uang makan" melanggar hak2 warga lainnya, misalnya berjualan di trotoar, atau di bahu2 jalan.

- PP dalam menertibkannya juga sering pake "emosi"
__________________
FORGIVENESS
is not sometihing we do for OTHER PEOPLE
We do it for OURSELVES to get well and move on.
Reply With Quote
  #4 (permalink)  
Old 10th September 2008
tnt-here's Avatar
peZIaRah ImAn
 
Join Date: Dec 2004
Posts: 1,605
tnt-here will become famous soon enoughtnt-here will become famous soon enoughtnt-here will become famous soon enough
Default

Quote:
Originally Posted by Dav-K View Post
Harus berimbang dong Bro..PP juga tidak harus dibubarkan tapi di "arahkan" ke jalan yang benar


Dari setiap persoalan yg melibatkan "rakyat kecil" dan PP, dua2nya salah..

- "Rakyat kecil" dalam mencari "uang makan" melanggar hak2 warga lainnya, misalnya berjualan di trotoar, atau di bahu2 jalan.

- PP dalam menertibkannya juga sering pake "emosi"
Sebenarnya filosofi pembentukan PP itu apa sih? Itu kan perpanjangan tangannya pemerintah daerah untuk melakukan penertiban? Iya ga? Kalau perspektif penguasa dalam melihat kaum marginal ini sebagai biang onar, pembuat masalah dan harus disingkirkan maka cara2 kekerasan dan pembredelan dalam menyelasaikan masalah akan dipilih. Kalau benar adanya keberpihakan, kenapa bukannya dibentuk tim negosiator yang bertugas mencerdaskan dan meberdayakan mereka. Ruang publik bukan hanya milik orang kaya dan kelas menengah kan bung?Coba adakah PP pernah digunakan untuk menertibkan itu mal-mal yg dibangun tanpa adanya AMDAL? atau untuk menertibkan vila-vila yg berada diruang terbuka hijau?

Adanya kaum marginal ini jelas terjadi karena adanya ketimpangan sosial dalam masyarakat. Wong cilik memang tidak selalu benar tetapi kesalahan yang dilakukan wong cilik juga tidak terlepas dr kesalahan penguasa dalam melakukan rekayasa sosial bukan?

Terkait dengan contoh yg bung katakan mengenai PKL yang melanggar hak2 warga lainnya dengan berjualan di trotoar itu juga tidak terlepas dr budaya "jajan" yang sudah jadi tradisi dalam masyarakat indonesia. Dahulu memang lalu-lintas transportasi tidak serumit saat ini, saat itu rakyat mayoritas masih berjalan kaki untuk sampai ke tempat lain, kecuali untuk kalangan ningrat dan pamong praja mungkin akan menggunakan kuda atau kereta kuda, sehingga saat itu model2 jualan gaya pasar kaget seperti ini tidak menimbulkan masalah, tp untuk situasi perkotaan saat ini memang menimbulkan masalah.. Masalahnya sebenarnya bukan pada perebutan hak untuk menggunakan ruang publik, tapi pada persentase ketersediaan ruang publik untuk masyarakat berinteraksi. Bukankah justru ruang publik saat ini menjadi komoditas kaum elit untuk membuat mal misalnya atau untuk lalu lintas mobil2 pribadi atau mobil2 mewah?

Kalau persentase ketersediaan ruang publik berimbang, masalah seperti yg bung bilang bahwa wong cilik melanggar hak warga lainnya dlm menggunakan ruang publik (trotoar) tidak akan ada dalam benak kita. Kita semua sama2 menikmati ruang publik secara adil... Saat ini faktanya bagaimana?

Nah prinsip keadilan ini yg harus diterapkan... Jangan menimpakan beban kepada lapisan masyarakat yg sudah banyak dibebani oleh kesusahan hidup krn ketimpangan sosial karena ada kelas sosial masyarakat yg lebih tinggi merasa terganggu karena aktivitas mereka untuk bertahan hidup.... Kenapa ga sekalian dihukum mati aja mereka rame2? Kan lebih mudah? Iya ga?

Gitu aja kok repot
__________________
"Bukan berlimpahnya pengetahuan,
melainkan merasakan dan mencecap dalam-dalam kebenaran,
itulah yang memperkenyang dan memuaskan jiwa"

(Catatan Pendahuluan L.R. 2)
Reply With Quote
  #5 (permalink)  
Old 21st October 2008
tnt-here's Avatar
peZIaRah ImAn
 
Join Date: Dec 2004
Posts: 1,605
tnt-here will become famous soon enoughtnt-here will become famous soon enoughtnt-here will become famous soon enough
Default

Bentar lg operasi yustisi. Bagi yg belum punya KTP atau identitas penduduk musiman segera diurus, terutama bg anak kost-kostan..
Quote:
Operasi Yustisi Kependudukan di Jakarta akan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta pada 23 dan 30 Oktober 2008 oleh Pemrov DKI Jakarta. Operasi Yustisi ini dilandasi oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta No.4 tahun 2004 tentang

Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta. Perda ini bermasalah karena tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, antara lain bertentangan dengan UUD

Pasal 28 E ayat 1, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat 1, Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 12, Konvenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Pasal 11 ayat 1, dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan perundang-undangan ini menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk berpindah, bertempat tinggal, dan bekerja ke wilayah mana pun di Indonesia. Implementasinya juga sewenang-wenang, diskriminatif, dan represif terhadap rakyat miskin. Beberapa kali Gubernur dan Wakil Gubernur menyatakan bahwa operasi ini untuk menangkapi rakyat miskin yang ada di Jakarta yang sesungguhnya juga memiliki hak atas kota. Beberapa kelompok sudah menyatakan penolakkannya, termasuk Komnas HAM dengan manganggap bahwa Operasi Yustisi melanggar HAM.

Dengan kondisi di atas kami dari Aliansi Rakyat Miskin mengundang teman-teman untuk hadir dalam aksi massa menolak Operasi Yustisi. Selain itu kami akan melakukan audiensi dengan Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, pada:
Hari dan tanggal: Rabu, 22 Oktober 2008.
Waktu: 13.00 WIB
Tempat: kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9 Jakarta Pusat.

Tolak Operasi Yustisi!
__________________
"Bukan berlimpahnya pengetahuan,
melainkan merasakan dan mencecap dalam-dalam kebenaran,
itulah yang memperkenyang dan memuaskan jiwa"

(Catatan Pendahuluan L.R. 2)
Reply With Quote
Reply


Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

vB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Trackbacks are On
Pingbacks are On
Refbacks are On


Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Santapan Harian talentaku Renungan Harian 528 8 Hours Ago 08:30 PM
Doa Buat Korban Lion Air ~ p ~ Permintaan Doa 7 20th September 2008 08:44 AM
Sabtu vs Minggu kepikbiru Belajar Alkitab 380 21st July 2008 04:17 PM
Perda Bias Agama di Jakarta jo-hnz Politik 12 28th March 2008 08:58 AM
(Rancangan) Perda Kristen di Manokwari-Papua Barat jo-hnz Diskusi General 18 20th May 2007 11:38 PM


All times are GMT +7. The time now is 04:41 AM.


Powered by vBulletin® Version 3.6.8
Copyright ©2000 - 2008, Jelsoft Enterprises Ltd.
Search Engine Optimization by vBSEO 3.1.0



*** www.AkuPercaya.com ***