Perda Agama Ancam Nomokrasi
Mahfud MD: Perda Agama Ancam Nomokrasi
Kompas.com
Jumat, 22 Agustus 2008 | 16:29 WIB
JAKARTA, JUMAT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Mahfud MD menyatakan kekurangsetujuannya terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah mengenai agama di beberapa provinsi.
Menurut Mahfud, Perda itu berpotensi mengancam nomokrasi. "Ya, saya kurang setuju, secara demokrasi benar, secara nomokrasi salah," ujar Mahfud dalam ceramahnya di acara Temu Wicara MK-TNI di Jakarta, Jumat (22/8).
Mengapa salah? Menurut Mahfud, Indonesia memiliki empat kaidah hukum yang melandasi pengambilan keputusan. Pertama, hukum Indonesia harus menjamin integrasi bangsa baik secara teritorial maupun geologis.
"Perda mengancam demokrasi dan nomokrasi kalau di daerah muncul perda-perda daerah islam, karena kalau begitu maka di Bali harus rela kalau ada perda Hindu, begitu juga di Sumut dan Papua," tambah Mahfud.
Kaidah kedua, menurut Mahfud, hukum harus bersamaan membangun demokrasi dan nomokrasi. Ketiga, membangun keadilan sosial serta keempat, membangun toleransi beragama dan berkeadaban.
__________________
Count down to Hari Bhakti Bagi-mu Ibu Pertiwi - 1 September 2009
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa
Mari BerKampanye untuk Integritas Nasional dan Perdamaian Dunia.
|