Coming Soon ...
 
Coming Soon ...
 
Coming Soon ...
 

+ Reply to Thread
Results 1 to 3 of 3

Thread: Kebebasan Beragama (???)

  1. Join Date
    Apr 2005
    Location
    Jakarta
    Age
    20
    Posts
    111
    Rep Power
    0

    Kebebasan Beragama (???)

    Ke satu permasalahan yang lagi Q ikutin dengan rajin akhir-akhir ini, yaitu permasalahan Lia Eden yang didakwa hukuman penjara karena dituduh melakukan penodaan agama yang melanggar pasal 156-A dan dakwaan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335. Lepas dari masalah ajaran agama, sebetulnya ada beberapa hal di sini yang membuat Q bingung. Begini lho ...

    (Q lupa tanggal nya, jd jangan tanya kapan) Sekitar 1 - 2minggu yang lalu Q sedang santai menikmati siang hari yang tenang dan cerah (kok jadi kayak curhat yak?) sambil menonton Tv (sori, nama channelnya gak dimasukin. Ntar Q kena UU ITE lagi). Di saluran Tv itu menayangkan proses pengadilan Lia Eden dan keputusan hakim. Sesudah penayangan ada Bapak2 yg diwawancara, (nah ini yg bikin Q bingung) yang menyatakan bahwa agama resmi yang diakui di Indonesia itu cuma 5. Karena itu ajaran2 diluar itu diasumsikan tidak resmi. Setahu Q, kebebasan beragama itu mutlak n semua agama lain pun mendapat jaminan kebebasan beragama sesuai UUD pasal 29 ayat 2. Yang didukung oleh :

    UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama, pada penjelasan Pasal 1 berbunyi, „Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Khonghucu (Confucius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam Agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini. Namun perlu dicatat bahwa penyebutan ke-6 agama tersebut tidaklah bersifat pembatasan yang membawa implikasi pembedaan status hukum tentang agama yang diakui dan tidak diakui melainkan bersifat konstatasi tentang agama-agama yang banyak dianut di Indonesia. Hal ini diperjelas oleh penjelasan UU itu sendiri yang menyatakan bahwa, „Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain seperti Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan pasal 29 ayat (2) dan mereka dibiarkan adanya....“. Perkataan “seperti“ dalam penjelasan ini perlu digarisbawahi sebab perkataan ini menunjukkan bahwa agama-agama yang disebutkan hanyalah sekedar contoh tentang agama-agama di luar ke-6 agama yang disebutkan dalam UU/ PNPS/ No. 1 Tahun 1965.

    Sesudah Q melakukan pencarian singkat, maka Q lumayan tenang. Barangkali tayangan tadi tidak difilter dulu oleh stasiun TV yang bersangkutan, jadi dia enggak tahu kalau yang dikoarkan Bapak tadi itu salah. Tapi ternyata sore harinya ketika Q nonton berita, hal yang serupa ditayangkan distasiun TV yang berbeda. Nah Q jadi bingung, sebetunya gimana sih?. Kalau dibilang ini 'kecelakaan" kok bisa ditayangkan lagi. Apa berita-berita yang masuk n ditayangkan itu enggak difilter dulu ya?. Menurut Q kok kayaknya SARA ya?... Ada yang nonton gak?. Kasih opini ya...

    Sesudah itu Q googling soal UU kebebasan beragama n kasus2 serupa seperti Lia Eden (u must know what u say right?). Q nemuin artikel yang menarik yang dikeluarkan oleh WAHID Institute yang mengatakan bahwa "Pasal-Pasal Agama dalam RKUHP Cenderung Diskriminatif" (Buletin the WAHID Institute - Edisi No.11). Bagi yang tertarik baca googling aja ya... Soalnya isi nya menarik sekali. Demikian juga artikel di LBH Pers (walau sudah agak lama) tanggal 16 Maret 2007 dengan judul "Pasal Karet akan Jadi Pasal Besi - Delik Agama dalam Revisi KUHP". Digoogling juga ya, penting buat dibaca tuh...

    Intinya selama hampir 1 hari Q googling, Q menemukan bahwa pasal 156-A itu banyak dikritik dan (banyak yang menganggap) masih perlu dikoreksi. Bukannya hal ini aneh?. Mengingat sebagian besar kasus penodaan agama pelakunya dijerat dengan pasal ini. Kalau dasarnya / penopangnya lemah bagaimana dengan yang ditopang?.

    “Pasal-pasal penodaan agama nantinya akan menguntungkan kelompok tertentu yang suka meminjam ‘tangan negara’ untuk memperjuangkan dan mengamankan posisinya,” kata peneliti The Wahid Institute, Rumadi, dalam acara Konsultasi Ahli Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam Rancangan KUHP di gedung PBNU, Kamis (15/3).

    Apa arti kebebasan beragama ya?. Kalau di sini kebebasan akan dianggap sama dengan penodaan. Benar yang teman saya bilang :

    Law Is Not Always About The White Side
    Somtimes It Turn Into Black
    The Best Way To Deal With It
    Is Creating Your Own Neutral Side, The Grey Side

    Kasih komentar ya...

    NB :
    Q tanya ke temen Q, kebetulan Q punya temen lawyer di India n America. Lucunya mereka berduan punya opini yang sama bahwa kebebasan beragama kita dibatasi (enggak bebas donk...). Mereka bilang kalau di tempat mereka masalah agama itu jarang jadi masalah besar, karena tiap individu benar-benar bebas memilih agama apapun (termasuk menjadi Atheis) selama mereka tidak memaksa orang lain masuk agama mereka.
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  2. Join Date
    Jan 2006
    Location
    Hvar
    Posts
    12,755
    Blog Entries
    1
    Rep Power
    30

    Quote Originally Posted by Freya View Post
    NB :
    Q tanya ke temen Q, kebetulan Q punya temen lawyer di India n America. Lucunya mereka berduan punya opini yang sama bahwa kebebasan beragama kita dibatasi (enggak bebas donk...). Mereka bilang kalau di tempat mereka masalah agama itu jarang jadi masalah besar, karena tiap individu benar-benar bebas memilih agama apapun (termasuk menjadi Atheis) selama mereka tidak memaksa orang lain masuk agama mereka. [/COLOR]
    Demokrasi itu kadang merupakan proses, bukan instant.

    Indonesia menurut gue sekarang lagi ada di persimpangan jalan, apakah akan menuju total seculer, ataukah menuju seculer religius. Kalo yang pertama itu terpilih, yah konsekuensinya bukan saja atheis sah2 aja, tapi mendirikan gereja setan pun tidak ada larangan.

    Kalo seandainya yang kedua terpilih, artinya ada nilai2 dan prinsip2 religious yang bakal mempengaruhi nilai2 seculer. Salah satunya yah soal penutupan gereja dll. Dengan kondisi yang sama, bayangkan kalo seandainya Indonesia itu mayoritas kristen, apakah orang2 kristen Indonesia ini akan berbuat yang sama? Sepertinya iya.

    Jadi sebenarnya bukan masalah agama apa yang jadi mayoritas di Indonesia, tapi kembali ke mentalitas orang Indonesia sendiri. Mentalitas sendiri mirip dengan demokrasi, gak terbentuk instant, tapi ada proses.

    Apakah demokrasi bisa berdampak negatif? Oh bisa banget. Kebebasan beragama ini contohnya. Dulu saya ingat ada kaos yang saya pernah beli dari suatu event, tulisannya begini "It's freedom of religion, not freedom from religion". Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang memiliki konflik.
    God is not the answer, He's an excuse - PlainBread
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  3. Sekedar info sebagai bahan referensi kalau kita membahas masalah itu kita mesti kembali pada ketentuan dasarnya Hak Beragama, yaitu dalam DUHAN (Universal Declaration of Human Right) yang tercantum dalam pasal 18, tetapi Konvenan ini membenarkan pembatasan yang dilakukan oleh undang-undang sepanjang pembatasan itu untuk kepentingan keamanan, ketertiban, kesusilaan umum, hak asasi dan kebebasan agama lain. Jadi dengan demikian maka jika diterapkan di negara kita maka hal ini yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi internalnya. Inilah yang menjadi masalahnya, apakah aturan2 internal di negara kita sudah mendukung dan mengacu pada ketentuan dasarnya dalam DUHAN tersebut? Hal inilah yang masih kita perlu kaji bersama agar ketentuan di denaga RI dapat menjadi selaras, serasi dan seimbang dengan keberadaan dan keaneka ragaman suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
    sekedar info coba dibuka kepres yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Gus Dur yang menyangkut tentang kebebasan beragama dan agama yang diakui di Indonesia yang telah berubah(sory aku lupa nomor dan tahun kepresnya), mudah2an dapat menambah wawasan dalam mengupas topik tersebut.
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

+ Reply to Thread

Similar Threads

  1. CARA SETAN MEMPERDAYA MANUSIA (Pdt. Effendi Susanto, S.Th.)
    By Sola_Scriptura2007 in forum Renungan Harian
    Replies: 4
    Last Post: 29th December 2008, 01:24 PM
  2. Doktrin Predestinasi
    By sin in forum Belajar Alkitab
    Replies: 32
    Last Post: 10th May 2008, 01:25 PM
  3. Replies: 10
    Last Post: 13th April 2007, 09:32 PM
  4. Replies: 14
    Last Post: 6th March 2007, 12:42 PM
  5. Maka terbukalah mata mereka… - Kej 3:7, sebuah refleksi
    By Frontline in forum Belajar Alkitab
    Replies: 2
    Last Post: 1st February 2006, 08:24 PM

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts

Search Engine Friendly URLs by vBSEO 3.5.0 RC1 PL1