Coming Soon ...
 
Coming Soon ...
 
Coming Soon ...
 

+ Reply to Thread
Results 1 to 7 of 7

Thread: Seruan Bersama

  1. Seruan Bersama

    Press Release, 09 Oktober, 2005
    PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

    ATAS PENUTUPAN GEREJA DI TANAH AIR



    PENGANTAR

    Undang-Undang Dasar memberi “semua orang hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing” dan menyatakan bahwa “Negara berlandaskan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Negara mengakui ketentuan-ketentuan konstitusional ini. Pemerintah memberi pengakuan resmi terhadap lima agama besar dalam bentuk perwakilan di Departemen Agama – Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha.

    Dalam kenyataan, sebagaimana jelas ditunjukan perkembangan akhir-akhir ini, pemerintah seperti mentolerir berbagai kemunduran pelaksanaan kebebasan beragama. Pemerintah misalnya gagal mencegah tindak kriminal dan ekstra-legal oleh kelompok-kelompok berbasis agama.

    Penutupan beberapa gereja oleh kelompok-kelompok Islam garis keras telah semakin membuktikan bahwa kebebasan beragama tidak sepenuhnya dijamin di bumi Nusantara ini. Bagi masyarakat, tidak adanya tindakan tegas atas kejadian-kejadian ini mungkin menjadi preseden buruk bagi implementasi UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2.

    Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa negara kita telah melawat masa 60 Tahun kemerdekaannya. Momentum 60 tahun seharusnya adalah waktu yang lebih dari cukup untuk melakukan pembelajaran dan instropeksi diri termasuk dalam hal penegakan HAM, salah satunya adalah kebebasan beribadah.

    Kenyataannya, sampai pada saat ini, relasi antar komunitas yang berbeda ras, berbeda agama dan latar keimanan kembali dicoreng dan ‘tersulut’ beragam aksi tindak kekerasan, pemaksaan oleh kelompok tertentu. Sehingga, pertanyaan itu kembali menyeruak muncul: benarkah kita benar-benar bebas di negara ini ?


    DEMOGRAFI KEAGAMAAN

    Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau. Meliputi 1,8 juta mil persegi (sekitar 0,7 mil berupa daratan), populasinya berjumlah sekitar 230 juta jiwa. Setengah dari populasi tinggal di Pulau Jawa.

    Tak ada statistik mutakhir yang secara valid bisa diandalkan berkenaan dengan agama yang dianut warga. Komposisi pemeluk agama di negara ini adalah sebuah masalah yang politis.




    Sebagian orang Kristen, Hindu, dan pemeluk keyakinan minoritas lain percaya bahwa statistik tahun 1990 – yang sering diacu sebagai patokan – sangat mengecilkan angka sesungguhnya dari warga non-Muslim dimana secara keseluruhan hanya berjumlah 13 persen.

    Berdasarkan sebaran geografisnya, umat Muslim adalah mayoritas penduduk di sebagian besar wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku Utara. Sementara, Muslim hanya menjadi minoritas di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan sebagian Sumatra Utara dan Sulawesi Utara.

    Karena sejarah, sebagian besar umat Kristen di negara ini tinggal di wilayah timur. Katolik Roma dianut penduduk dalam persentase yang tinggi di sebagian besar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Umat Katolik juga terkonsentrasi di bagian tenggara Provinsi Maluku. Agama Protestan dominan di bagian tengah Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara.

    Di Papua, Protestan dominan di utara, dan Katolik di selatan, sebagai akibat kebijakan kolonial Belanda, yang dilanjutkan Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan, dengan membagi wilayah antara misionaris asing Katolik dan Protestan.

    Penduduk Kristen dalam jumlah besar berada pula di Sumatra Utara, pusat gereja Huria Kristen Batak Protestan. Ada pula umat Kristen dalam jumlah signifikan di Kalimantan Barat (kebanyakan Katolik), Kalimantan Tengah (kebanyakan Protestan), dan Jawa, terutama di kota-kota besar. Selain itu, banyak warga perkotaan beretnis Cina memeluk keyakinan Kristen atau menggabungkan ajaran Kristen dengan Buddha atau Khonghucu.

    Saudara kita yang memeluk Hindu di negara ini tinggal di Bali, di mana jumlah mereka melebihi 90 persen dari total penduduk. Parishada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) mencatat bahwa ada konsentrasi besar umat Hindu di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. PDHI melaporkan bahwa 18 juta umat Hindu tinggal di Indonesia. Sebuah angka yang jauh melebihi taksiran pemerintah.



    KEBEBASAN BERAGAMA

    Penting untuk mengingatkannya kembali: Undang-Undang Dasar memberi “semua orang hak untuk beribadah sesuai keyakinannya masing-masing,” dan menyatakan bahwa “negara berlandaskan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

    Butir-butir ini adalah satu dari sekian pencapaian besar kita sebagai bangsa yang bersepakat secara sukarela setelah mengusir kolonialisme untuk membentuk abstraksi bernama Indonesia.

    Ingatan kita belum lekang dari lolosnya Rancangan Undang-Undang Pendidikan yang kontroversial dan secara luas ditolak di daerah-daerah minoritas beberapa waktu berselang.

    Ini melengkapi produk-produk hukum dan politik sebelumnya, antara lain, Peraturan Pembangunan Tempat Ibadah (Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.1/1969); Pedoman Penyiaran Agama (Surat Keputusan Menteri Agama No.70/1978); Bantuan Luar Negeri untuk Lembaga Keagamaan di Indonesia (Keputusan Menteri No.77/1978).

    Terdapat indikasi, pemerintah masih membatasi pembangunan dan pertambahan rumah ibadah.



    Penggunaan rumah pribadi untuk peribadatan tidak diperkenankan kecuali komunitas setempat menyetujui dan kantor Departemen Agama di daerah itu memberikan izin.

    Kami mendengar berkali-kali – seperti halnya media memberitakannya tak henti-henti – betapa persetujuan masyarakat sulit didapat bagi para pemeluk agama Kristen yang hendak membangun rumah ibadah.

    Di beberapa daerah, andai masyarakat setempat menyetujui pembangunan gereja baru, sekelompok orang yang diduga dari luar tempat itu datang dengan daftar panjang tanda tangan yang menolak proyek itu. Ijin selanjutnya ditangguhkan. Beberapa penganut agama minoritas, terutama Kristen, mengeluh bahwa pemerintah pilih kasih perihal kebebasan pembangunan rumah ibadah. Inilah wajah “Res-publika” kita yang demikian compang-camping.

    Rentetan kejadian penutupan secara paksa 12 gereja di Bandung sejak Juli – Agustus (Gereja-gereja yang dilarang dan dipaksa ditutup adalah rumah ibadah di pos kebaktian Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Ciseu Kabupaten Garut (April 2005); GKP Ketapang, Kabupaten Bandung (Juli 2005); GKP Daeyuh Kolot Kabupaten Bandung (Agustus 2005); dan GKP di Citeurep, Bogor (Agustus 2005 ) dan lain-lain.

    Tak mampu kita bayangkan seperti apa Indonesia kelak apabila daerah-daerah dimana agama non-muslim yang menjadi mayoritas memberlakukan penutupan mesjid dan pesantren.

    Ini adalah pembelajaran bagi kita semua. Ada banyak anak-anak bangsa diantara kita yang turut berduka bagi mereka yang terbunuh, teraniaya dan terpinggirkan. Duka itu kian lengkap dengan “meninggal”nya kebebasan beribadah, kebebasan memeluk agama bagi beberapa golongan atau agama tertentu di negeri ini.

    Tak ada maksud menjelek-jelekkan agama atau organisasi keagamaan lain. Tak ada maksud menghakimi siapa-siapa.

    Tujuan kami tunggal: Kami mendesak negara untuk bekerja keras menjalankan sepenuhnya dan memenuhi hak-hak dasar warga negara sebagaimana berlaku dalam negara hukum dan diatur serta dijamin dalam konstitusi kita.

    Kami, Forum Diskusi Sulutlink – sebuah kelompok luas yang mengaitkan “warga Sulawesi Utara” beragam profesi di dalam dan luar negeri, berdasarkan beberapa pertimbangan di diatas, menyampaikan pernyataan bersama dalam bentuk seruan bagi pemerintah dan segenap warga Indonesia





    SERUAN BERSAMA

    PERTAMA:

    Segala bentuk tindakan kekerasan dan pemaksaan oleh pihak manapun, adalah bertentangan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia. Termasuk pemaksaan penutupan beberapa gereja/ rumah ibadah. Kami memegang prinsip bahwa ekspresi spiritualitas dan bentuk-bentuk peribadatannya adalah hak yang hakiki dari setiap insan.

    KEDUA:

    Menuntut dicabutnya semua produk-produk hukum dan politik yang membatasi kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan peribadatannya.

    KETIGA:

    Mendesak pemerintah bertindak adil, menindak tegas dan menuntaskan peristiwa penutupan gereja/tempat ibadah ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.

    KEEMPAT:

    Kami menentang keras tindakan melanggar hukum seperti pengambilan keputusan dan tindakan sepihak oleh sekelompok masyarakat yang menutup beberapa tempat ibadah disekitar mereka. Kami menghimbau, seluruh masyarakat untuk memberikan kesempatan penyelesaian melalui dan dalam kerangka hukum.

    KELIMA:

    Kepada masyarakat kami menyerukan dan mengajak supaya menciptakan iklim yang sehat dalam hidup berbangsa & bernegara serta beragama, mencegah tindakan dan sikap intoleran terhadap sesama yang berlainan agama dan keyakinan.


    Demikian pernyataan sikap ini dibuat secara bertanggungjawab dan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Tuhan memberkati usaha kita menuju masyarakat Indonesia yang beradab, adil dan demokratis.





    METODE PEMBUATAN PERNYATAAN SIKAP

    DAN PENGUMPULAN DUKUNGAN



    Kebebasan beragama dan bentuk-bentuk peribadatannya diatur dalam konstitusi. Berangkat dari keprihatian atas aksi kriminal penutupan gereja di beragam tempat di Jawa Barat, beberapa peserta diskusi di media independen Forum Diskusi Sulutlink (htttp://www.sulutlink.com) mengajukan ide untuk membuat pernyataan sikap secara bersama. Ide tentang pernyataan sikap itu sendiri diperdebatkan secara terbuka di forum diskusi begitu pula draft (usulan) pernyataan sikap tersebut. Proses ini berlangsung sejak minggu terakhir bulan Agustus.



    Draft itu kemudian disebarkan melalui media internet. Bagi mereka yang mendukung isi draft, dukungannya dikirimkan melalui email dengan menyebutkan nama asli, pekerjaan, alamat dan negara. Pengiriman dukungan ditutup 30 September 2005.



    Berdasar sebaran geografis, para pendukung pernyataan ini – perorangan dan lembaga – berasal dari beberapa kota di Indonesia, juga di Amerika Serikat, Jerman, Kanada, Austria, Australia, Korea Selatan, Selandia Baru, Filipina dan Arab Saudi dengan beragam latar profesi. Format cetak pernyataan sikap di kirimkan ke istana negara, DPR RI dan lembaga negara yang terkait. Format dokumen elektronik dikirim ke beragam media massa, organisasi dan komunitas kemasyarakatan.



    ACUAN KEPUSTAKAAN



    [1] Laporan utama Majalah Tempo, edisi 28/XXXIV/05-11 September 2005

    [2] Indonesia: Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2003. Biro Demokrasi, Hak-hak Asasi dan Perburuhan – Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia. 18 Desember 2003. [url]http://www.usembassyjakarta.org/download/Laporan2003.pdf[/url]. Diakses 7 September, 2005





    PERORANGAN DAN KELOMPOK

    YANG MENDUKUNG ISI PERNYATAAN SIKAP INI

    Sonny Mumbunan (Mahasiswa – Sachsen Anhalt, Jerman) ■ Michael Sendow (Karyawan – Edison, USA) ■ Kartini Joseph-Mumme (Hamburg, Jerman) ■ James Sondakh (California, USA) ■ John Nelwan (Karyawan – Jakarta, Indonesia) ■ Fred Winokan (Oklahoma, USA) ■ Reza Aditya A. Inkiriwang (Mahasiswa – Omaha, USA) ■ Ekky Malonda (Bekasi, Indonesia) ■ Meigy Capogreco (Guru – North Carolina, USA) ■ Fredy Mc Golan (Karyawan – Jakarta, Indonesia) ■ Heidy Adeleyda (Karyawati – Manado, Indonesia) ■ Jeff Kaligis (Pengajar – Lomalinda, USA) ■ Louise Albertin (Karyawan – Warren, USA) ■ Stanley Andre S. (Mahasiswa – New Jersey, USA) ■ Susan Mieke D. Sendow (Karyawati – Manado, Indonesia) ■ Stevie Runtulaan (Pengusaha – Tondano, Indonesia) ■ Lusiana Novita M. (Peneliti – Freiberg, Jerman) ■ Budi Rarumangkay (Jurnalis – Manado, Indonesia) ■ Stenny Inkiriwang (Wirausahawati – Jakarta, Indonesia) ■ KMPA/Kaum Muda Pencinta Alam “Tunas Hijau“ Airmadidi, Minahasa Indonesia (Ketua: C. I. Samiadji) ■ Franklin Rumengan (Karyawan Bank – Oregon, USA) ■ Mody Rumengan (Mahasiswa – Seoul, Korea Selatan) ■ D.F.S. Sangkoy (Penginjil – Poso, Indonesia) ■ KPPS/Korps Pembangunan Permesta Sulawesi Utara, Divisi Amerika – New Jersey, USA (Ketua: Samuel Tombeng) ■ Froly Lelengboto (Auckland, New Zealand) ■ Gina Rachel Claudia Pitoyo-Kussoy (Jeddah, Saudi Arabia) ■ Zisca Mewengkang-Spoel (Connecticut, USA) ■ Johanis Dondokambey (Karyawan swasta – Jakarta, Indonesia) ■ Robert Mewengkang (New York, USA) ■ Ikatan Masyarakat Minahasa Dunia (Ketua: Robert Mewengkang) ■ Kawanua American Association (Ketua Umum: Tommy Pangalila; Sek-Jend: John Sondakh) ■ Shirley Sundah Engelen (Maryland, USA) ■ Daisy Masengi (Hamburg, Jerman) ■ Marietje Ernst (Mannheim, Jerman) ■ Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi, Manado (Ketua: C. Manoppo) ■ Jeffry Malonda (New York, USA) ■ Charles Roring (Pengajar – Malang, Indonesia) ■ Nihta Liando (Brisbane, Australia) ■ MacVadden Mukuan (Brisbane, Australia) ■ Nora Mayo (Producer Radio Suara Pengharapan – Toronto, Canada) ■ Charles Tumetel (Manajer – Orlando, USA) ■ Veldy Umbas (Aktivis Ornop – Tomohon, Indonesia) ■ Marlein Masengi-Steiner (Hamburg, Jerman) ■ Kerukunan Kawanua Hamburg, Jerman (Ketua: Erich Lasut) ■ Perkumpulan Kumawangkoan Jepang (Ketua: Fatima Najoan) ■ R.M.T. Dimpudus (Vienna, Austria) ■ Alexander Frederik (Pensiunan – Tondano, Indonesia) ■ Citra Pangalila (Manado, Indonesia) ■ Franky Londa (Pendeta – New York, USA) ■ Dr. Marvela Hermanus (IPC/Presbyterian Church, Clerk of session – Rhode Island, USA) ■ Aprilia A.M. (Peneliti, Anggota Ornop – Surabaya, Indonesia) ■ Ane Maria Y. (Guru – Surabaya, Indonesia) ■ Friska Natalia (Mahasiswa – Manado, Indonesia) ■ Willem Tangka (Profesional – Balikpapan, Indonesia) ■ J. Frans Rindorindo (Karyawan – Berlin, Jerman) ■ Beni Surbakti (Hamburg, Jerman) ■ Moldy Mambu (Manila, Filipina) ■





    Send mail to [email]webmaster@sulutlink.com[/email] with questions or comments about this web site. Copyright © 2000-2005 Sulutlink.com, All rights reserved.

    Designed & Maintained by Sigmaweb 1254 S. Waterman Ave. Suite 6, CA. 92408, Phone (909)382-0284, Fax (909)382-0285
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  2. Be blessed

    To all of you !!!
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  3. Bless you all

    all of you !
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  4. Join Date
    Jun 2004
    Location
    universe
    Posts
    5,653
    Rep Power
    50

    maksutnya apa yahh one liner begini?
    in every second of life there is always a miracle
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  5. Join Date
    Mar 2006
    Location
    Di dalam dekapan wanita
    Posts
    4,446
    Rep Power
    17

    Thank You.
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  6. Join Date
    Jul 2005
    Location
    Jakarta
    Posts
    7,870
    Rep Power
    22

    Bless you too !
    "My greatest enemy is not other people, not even the devil, but my own mind."
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

  7. Join Date
    Dec 2006
    Age
    27
    Posts
    704
    Rep Power
    9

    trims buat infonya....
    GBU
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook (0)

+ Reply to Thread

Similar Threads

  1. Kronologi kedatangan Yesus kedua kali
    By daniel in forum Diskusi General
    Replies: 218
    Last Post: 20th September 2009, 11:24 AM
  2. kerajaan, new age, babel 1-3
    By gsm in forum Diskusi General
    Replies: 21
    Last Post: 18th May 2009, 01:27 PM
  3. Share donk...
    By febelee in forum Warung Kopi
    Replies: 15
    Last Post: 15th July 2008, 06:07 PM
  4. Mencapai Kesempurnaan Bersama Yesus
    By ubikan in forum Renungan Harian
    Replies: 2
    Last Post: 17th December 2004, 11:16 AM

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts

Search Engine Friendly URLs by vBSEO 3.5.0 RC1 PL1